17 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Dapat Asimilasi
A
A
A
MUSI RAWAS - Akhirnya 17 orang warga binaan Lapas Narkotika Muara Beliti bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan asimilasi. Status bebas ini diperoleh setelah dikeluarnya Peraturan Menteri Hukum nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrase bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Juga asimilasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti Rudi Erminanto yang didampingi Kasi Binadik Triana Agustin mengatakan, Lapas Narkotika Muara Beliti memberikan asimilasi di rumah kepada sebanyak 17 orang warga binaan pemasyarakatan. Program ini dilaksanakan dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19, mengingat kondisi lapas yang saat ini sudah over kapasitas.
“Kami saat ini memberikan asimilasi kepada sebanyak 17 orang warga binaan yang terdiri dari 16 orang pria dan 1 orang wanita. Pemberian asimilasi ini dapat mengurangi over kapasitas dan dapat menanggulangi penyebaran wabah covid-19,” beber Rudi, Jumat (03/04/2020).
Melalui asimilasi dan integrasi yang berdasarkan permenkumham nomor 10 tahun 2020 dan Kepmenkumham RI NO. M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020, selain mengurangi over kapasitas tentu juga meringankan beban warga binaan dan layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Juga asimilasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti Rudi Erminanto yang didampingi Kasi Binadik Triana Agustin mengatakan, Lapas Narkotika Muara Beliti memberikan asimilasi di rumah kepada sebanyak 17 orang warga binaan pemasyarakatan. Program ini dilaksanakan dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19, mengingat kondisi lapas yang saat ini sudah over kapasitas.
“Kami saat ini memberikan asimilasi kepada sebanyak 17 orang warga binaan yang terdiri dari 16 orang pria dan 1 orang wanita. Pemberian asimilasi ini dapat mengurangi over kapasitas dan dapat menanggulangi penyebaran wabah covid-19,” beber Rudi, Jumat (03/04/2020).
Melalui asimilasi dan integrasi yang berdasarkan permenkumham nomor 10 tahun 2020 dan Kepmenkumham RI NO. M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020, selain mengurangi over kapasitas tentu juga meringankan beban warga binaan dan layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
(don)