Penipu Putri Arab Saudi Rp505 Miliar Diciduk di Palembang
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengkonfirmasi telah menangkap pelaku utama kasus penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Pelaku bernama Evie Marindo C diciduk di Sumsel, Minggu (23/2/2020). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Evie ditangkap Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang.
Sebelumnya, polisi lebih dahulu menangkap Eka Augusta H yang juga terlibat kasus penipuan tersebut. "Evie akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (23/2/2020).
Kedua pelaku itu merupakan ibu dan anak, di mana Evie berperan sebagai orang yang menerima uang dari Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
Sedangkan sang anak Eka, berperan sebagai orang yang menawarkan pada Putri Arab untuk berinvestasi di Indonesia.
Kini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pelaku bernama Evie Marindo C diciduk di Sumsel, Minggu (23/2/2020). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Evie ditangkap Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang.
Sebelumnya, polisi lebih dahulu menangkap Eka Augusta H yang juga terlibat kasus penipuan tersebut. "Evie akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (23/2/2020).
Kedua pelaku itu merupakan ibu dan anak, di mana Evie berperan sebagai orang yang menerima uang dari Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
Sedangkan sang anak Eka, berperan sebagai orang yang menawarkan pada Putri Arab untuk berinvestasi di Indonesia.
Kini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(boy)