Akhirnya, BPJS Kesehatan Siap Kembalikan Selisih Pembayaran Iuran

Kamis, 09 April 2020 - 08:07 WIB
Akhirnya, BPJS Kesehatan...
Sebentar lagi, BPJS Kesehatan akan menerapkan tarif iuran normal dengan kebijakan pengembalian selisih pembayaran kepada peserta segmen PBPU atau mandiri. Foto : SINDOnews/Chaidir
A A A
MAKASSAR - Kabar gembira bagi warga Kota Makassar pengguna jasa BPJS kesehatan. Sebentar lagi, BPJS Kesehatan akan menerapkan tarif iuran normal dengan kebijakan pengembalian selisih pembayaran kepada peserta segmen PBPU atau mandiri.

Kebijakan itu akan dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan Perpres 75 Tahun 2019.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada SINDOnews.

Baca Juga : Masih Gunakan Tarif Lama, BPJS Kesehatan Lakukan Pembangkangan Hukum

Menurutnya BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

Senada, Kepala Cabang Kantor BPJS Kesehatan Makassar Griesthy, mengaku jika pihaknya telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan sesegera mungkin setelah ada aturan baru tersebut, atau paling tidak kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada pembayaran iuran untuk bulan depan.

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” pungkasnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4714 seconds (0.1#10.140)