Akhirnya, BPJS Kesehatan Siap Kembalikan Selisih Pembayaran Iuran

Kamis, 09 April 2020 - 08:07 WIB
Akhirnya, BPJS Kesehatan...
Sebentar lagi, BPJS Kesehatan akan menerapkan tarif iuran normal dengan kebijakan pengembalian selisih pembayaran kepada peserta segmen PBPU atau mandiri. Foto : SINDOnews/Chaidir
A A A
Kabar gembira bagi warga Kota Makassar pengguna jasa BPJS kesehatan. Sebentar lagi, BPJS Kesehatan akan menerapkan tarif iuran normal dengan kebijakan pengembalian selisih pembayaran kepada peserta segmen PBPU atau mandiri.

Kebijakan itu akan dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan Perpres 75 Tahun 2019.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada SINDOnews.

Baca Juga : Masih Gunakan Tarif Lama, BPJS Kesehatan Lakukan Pembangkangan Hukum

Menurutnya BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

Senada, Kepala Cabang Kantor BPJS Kesehatan Makassar Griesthy, mengaku jika pihaknya telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan sesegera mungkin setelah ada aturan baru tersebut, atau paling tidak kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada pembayaran iuran untuk bulan depan.

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” pungkasnya.
(sss)
Berita Terkait
Biaya yang Ditanggung...
Biaya yang Ditanggung BPJS Apa Saja? Anda Perlu Tahu
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Gaes, Begini Cara Cek...
Gaes, Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap
Atasi Defisit, DPR Minta...
Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Rakyat Makin Sekarat
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
8 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
11 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
12 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
12 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
13 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved