Polisi Akan Ambil Tindakan Represif Terhadap Warga yang Masih Nongkrong

Senin, 06 April 2020 - 17:08 WIB
Polisi Akan Ambil Tindakan...
Tim gabungan menyosialisasikan kebijakan pemerintah untuk menutup warung kopi di Banda Aceh, Aceh, Minggu (22/3/2020) malam. Sementara di Makassar, polisi akan bertindak tegas terhadap warga yang masih nongkrong. Foto: SINDOnews
A A A
Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassarakan mengambil sikap tegas terhadap warga yang masih berkerumun atau nongkrong. Langkah tegas diambil dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan, selama ini upaya persuasif kerap dilakukan anggotanya ketika patroli. Namun masih banyak warga yang tidak mematuhi.

"Tapi nanti kita sudah ada perintah dari Pak Kapolri. Keramaian langsung kita akan tindak tegas, karena menurut data, semakin hari, ODP, PDP, meninggal dan pasien yang dirawat positif (Covid-19) naik tajam makanya kita harus melakukan tindakan tegas," jelas Yudhiawan, Senin (6/4/2020).

Instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis tertuang dalam surat Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tanggal 9 Maret. Isinya memerintahkan pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia dapat memberikan tindakan tegas seluruh masyarakat yang masih melanggar.

Kegiatan yang melanggar disebutkan dalam surat itu, di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuknya seminar, lokakarya, sarasehan dan jenis kegiatan serupa.

"Yah (tindakan tegasnya) kalau mereka melanggar ada penerapan sanksi hukumnya. Sekarang oleh pemerintah sudah dinyatakan tanggap darurat. Berarti mereka sudah harus isolasi. Warga yang langgar bisa kena UU Wabah Penyakit No 4 Tahun 84 dan No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Manusia. Warga yang seharusnya di rumah kok malah keluyuran itu bisa ditindak," terang Yudhiawan.

Sejauh ini, pihaknya juga menyayangkan beberapa warga yang masih berkumpul khususnya di warung kopi atau warkop.

"Warkop banyak sekali, Makassar ini ribuan. Terakhir kemarin di Jalan Sunu, di sana malah seolah-olah tidak ada corona. Ramai. Sekarang gini, kalau kita mau menutup yang punya warung itu bukan kewenangan polisi, tapi dari pemda setempat," ucap perwira polisi berpangkat tiga bunga ini.

Kendati demikian, lanjut Yudhiawan, pihaknya masih mengupayakan tindakan preventif bersifat imbauan belakangan ini, sehingga belum ada yang diamankan.

"Belum ada (yang diamankan), preventif sudah kita laksanakan sudah dua Minggu terakhir ini, kalau preventif tidak bisa diterapkan, terpaksa kita tindak represif, tapi gak kayak di India dipukul," tandasnya.
(man)
Berita Terkait
BPOM Cabut Izin Edar...
BPOM Cabut Izin Edar Obat Covid-19
5 Negara yang Telah...
5 Negara yang Telah Kasih Vaksin Virus Corona kepada Warganya
Kasus Covid-19 Naik...
Kasus Covid-19 Naik di Jakarta, Dinkes Imbau Masyarakat Segera Vaksin Booster ke-5
Catat 180 Kasus dalam...
Catat 180 Kasus dalam 7 Bulan, Kasus Covid-19 di Bekasi Meningkat
Menkes: Naiknya Kasus...
Menkes: Naiknya Kasus Covid-19 Bukan Imbas Libur Nataru, Namun Ada Varian Baru
RSUP Adam Malik Medan...
RSUP Adam Malik Medan Rawat 5 Pasien Covid-19, Warga Diimbau Jaga Kesehatan
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
5 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
5 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
6 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
6 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
6 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved