Pengajuan Kerjasama ke Pemkot Makassar Kini Bisa Secara Online

Senin, 08 Juli 2019 - 13:06 WIB
Pengajuan Kerjasama...
Gedung Balaikota Makassar. Pemerintah kota Makassar memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan kerjasama. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kian mudah. Tidak perlu datang ke kantor, pihak yang ingin mengajukan kerjasama hanya cukup mengisi format melalui website resmi portalkerjasamakotamakassar.com.

Website ini merupakan inovasi Bagian Perekonomian dan Kerjasama Kota Makassar. Resmi dirilis pada 1 Juli 2019, lalu. Tujuannya, untuk memudahkan konsultasi dan penyusunan dokumen kerjasama antar daerah, antar lembaga, maupun kerjasama investasi.

"Jadi publik (calon rekan kerjasama) bisa mengajukan kerjasama melalui portal ini, tanpa harus datang ke kantor," singkat Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama Kota Makassar, Najiran, Minggu (7/7/2019).

Najiran mengatakan untuk mengajukan kerjasama melalui website ini tidak ada persyaratan khusus. Calon rekan kerjasama hanya cukup mendaftar dan mengirimkan file dokumen ke pemerintah kota melalui website tersebut.

Setelah dokumen terkirim, tim koordinasi kerjasama daerah akan mengkaji dokumen untuk dilanjutkan dalam bentuk penandatanganan kerjasama (MoU).

"Isi formnya, kirim dan upload file pendukungnya, tunggu sampai tiga hari untuk direspon. Kalau tim sepakat, kita tinggal tunggu waktu untuk penandatanganan kerjasama," jelasnya.

Kata Najiran, selain bisa mengajukan kerjasama, website ini juga menampilkan data-data terakit profil dan capaian pemerintah kota. Termasuk menampilkan top ten investasi yang sebelumnya dirilis mantan Walikota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto, tahun lalu.

Meski begitu, lanjut Najiran, masih banyak kekurangan yang tertuan dalam website ini. Salah satunya, menyinkronkan kelengkapan data dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Profilnya itu data realnya di Bappeda, dan masih ada beberapa data yang masih kita butuhkan. Tapi itu hanya fitur tambahan yang utama itu soal pengajuan kerjasama, cuma pasti akan kita sempurnakan," terangnya.
(man)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4223 seconds (0.1#10.24)