Tim BPK Audit Laporan Dana Desa Kabupaten Mamasa 2018

Kamis, 07 Februari 2019 - 12:30 WIB
Tim BPK Audit Laporan Dana Desa Kabupaten Mamasa 2018
Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), mengaudit laporan Dana Desa TA 2018 untuk Kabupaten Mamasa, Sulbar. Foto: Istimewa
A A A
MAMASA - Tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), mengaudit laporan Dana Desa TA 2018 untuk Kabupaten Mamasa, Sulbar.

Tim yang terdiri dari 4 orang auditor yakni, Wijaksono Agung Prabowo sebagai Ketua Tim bersama tiga auditor lainnya yakni, Nurhendrastomo, David Patasaung dan Ni Nyoman Aryani Widyastuti diterima oleh Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, Kamis (7/2/2019)

Dalam sambutannya, Ketua Tim Audit BPK RI Perwakilan Sulbar, Wijaksono, mengatakan bahwa ada delapan fokus pemeriksaan untuk tahapan kali ini. Fokus pertama terkait laporan Dana Desa TA 2018.

Selanjutnya, Pengeluaran modal setelah perubahan awal aset tetap, Pemberian hibah kepada Badan atau Lembaga atau Organisasi Masyarakat yang tidak memenuhi syarat baik SKT maupun Badan Hukum, Aset tetap SMA, Pemeriksaan atas LKPD yang entitas yang terdampak bencana, Pelampauan anggaran tanpa melalui APBD perubahan, Hak atas ASN yang telah diputus pengadilan (inkracht) bersalah dan dipidana dalam tindak pidana umum/TPK serta Pajak PBB P2.

"Kami fokuskan dulu ke Dana Desa, baru kemudian beralih kepada yang lainnya,"jelasnya.

Wicaksono, menjelaskan bahwa audit atas laporan keuangan Pemda Mamasa 2018 ini terdiri dari empat tujuan, yakni memantau tindaklanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, Menilai efektifitas SPI (Test Of Control/TOC) dalam penyusunan LKPD untuk memberikan kesimpulan atas efektifitas SPI, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan serta melakukan pengujian pengendalian dan subtantif yang dilakukan terbatas atas transaksi akun.

Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, mengatakan bahwa audit ini tentu akan mendorong dan memotivasi Pemda Mamasa agar terus bekerja lebih baik akan mengelola keuangan lebih maksimal sesuai koridor aturan yang berlaku.
(kem)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4894 seconds (0.1#10.140)