Tidak Menggunakan Pita Cukai, Liquid Vapor Ilegal
A
A
A
PAREPARE - Liquid yang merupakan cairan isi ulang rokok elektrik atau vapor, saat ini dikategorikan sebagai Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL), menjadi menjadi salah perhatian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC). Liquid vapor tanpa pita cukai ditetapkan sebagai produk ilegal.
Hal itu dikemukakan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare Eva Arifah Aliyah dalam konfrensi pers yang digelar ruang media centre, Selasa (9/1/2019). Eva mengatakan, terkait liquid tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan produk cairan vapor sebagai HPTL, melalui instrumen fiskal dalam bentuk pengenaan cukai.
Selama tahun 2018, penindakan terhadap rokok Ilegal yakni sebanyak 139 kali, berjumlah Rp5 juta, dengan nilai barang Rp3,6 milliar dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 milliar.
Dari data tersebut, kata Eva, dilakukan sebanyak dua kali penyidikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar cukai. Begitupun dengan aturan baru terkait cairan vapor, produk tanpa pita cukai, akan disita dan dikenai denda sesuai PP 22 Tahun 2016.
"Maka produk yang masuk sebagai HPTL, tidak boleh diperjualbelikan, sama dengan rokok yang dianggap ilegal. Begitupun cairan vapor yang tak berpita cukai akan disita dan ada sanksi," papar Eva.
Dalam kandungan cairan vapor rupanya terdapat nikotin dan zat laiinnya yang dapat merusak kesehatan. Penindakan cukai untuk vapor sendiri dimulai tanggal 4 Januari 2019. Bea dan Cukai Parepare mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha dibidang cukai untuk lebih menaati ketentuan terutama produsen dan distributor rokok termasuk cairan vape.
Hal itu dikemukakan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare Eva Arifah Aliyah dalam konfrensi pers yang digelar ruang media centre, Selasa (9/1/2019). Eva mengatakan, terkait liquid tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan produk cairan vapor sebagai HPTL, melalui instrumen fiskal dalam bentuk pengenaan cukai.
Selama tahun 2018, penindakan terhadap rokok Ilegal yakni sebanyak 139 kali, berjumlah Rp5 juta, dengan nilai barang Rp3,6 milliar dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 milliar.
Dari data tersebut, kata Eva, dilakukan sebanyak dua kali penyidikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar cukai. Begitupun dengan aturan baru terkait cairan vapor, produk tanpa pita cukai, akan disita dan dikenai denda sesuai PP 22 Tahun 2016.
"Maka produk yang masuk sebagai HPTL, tidak boleh diperjualbelikan, sama dengan rokok yang dianggap ilegal. Begitupun cairan vapor yang tak berpita cukai akan disita dan ada sanksi," papar Eva.
Dalam kandungan cairan vapor rupanya terdapat nikotin dan zat laiinnya yang dapat merusak kesehatan. Penindakan cukai untuk vapor sendiri dimulai tanggal 4 Januari 2019. Bea dan Cukai Parepare mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha dibidang cukai untuk lebih menaati ketentuan terutama produsen dan distributor rokok termasuk cairan vape.
(agn)