Mudahkan Akses Informasi Tata Ruang di Makassar Via QR Scan
A
A
A
MAKASSAR - Untuk memudahkan masyarakat dan pelaku bisnis memperoleh informasi mengenai pengembangan tata ruang dan bangunan di Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menghadirkan inovasi sistem informasi penataan ruang dengan sistem Quick
Response (QR).
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi di damping Kepala Bidang Pengembangan Tata Ruang dan bagunan mengatakan, dengan hadirinya sistem penyediaan informasi Quick Respons masyarakat dan pelaku usaha ini, dapat dengan cepat mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan terkait perkembangan tata Kota dan bangunan di Kota Makassar.
“Jadi dengan teknologi kode generator ini, masyarakat bisa lebih mudah memperoleh informasi tata ruang tanpa harus datang ke kantor, cukup melalui scan QR dan informasi mengenai penataan ruang bisa didapatkan,” katanya.
Lebih jauh kafrawi menjelaskan, informasi yang bisa diakses diantaranya, warga bisa tahu mana fasilitas umum, kawasan perumahan, perdagangan, perkantoran, dan ruang terbuka hijau. Sehingga masyarakat bisa tahu lahan mana yang bisa dan tidak diperbolehkan dibangun.
Selain itu, juga warga bisa mengecek peruntukan lahan, Perda RT-RW dan informasi tata ruang terupdate secara real time. Dan tempat untuk bisa mengakses QR code telah disebar di seluruh Kecamatan, Kelurahan, SKPD dan berapa kantor pelananan dan koorporasi.
“Kami sudah menyebar mini banner dimana isinya terdapat QR code yang bisa di akses oleh masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai tata ruang di Kota Makassar,” tambahnya.
Pendataan bangunan di tiap kecamatan
Selain memberikan pelayanan infomasi tata ruang bagi warga yang membutuhkan, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar juga melakukan pendataan pada semua jenis bangunan dan fungsi bangunan yang ada di lapangan, baik itu ruko maupun rumah tinggal. pada tiap kecamatan.
“Pendataan ini semacam sensus bangunan, dimana tim Tata Ruang turun ke lapangan untuk melakukan pencatatan bangunan dan rumah yang di kota Makassar,” katanya.
Ia pun melanjutkan pendataan yang dilakukan untuk mengetahui bangunan dan rumah yang ada di kota Makassar, lalu di masukkan ke dalam sistem data base sebagai sistem informasi yang diolah dan bisa diakses informasinya oleh warga yang membutuhkan.
“Dan dari hasil pendataan tersebut, tujuan akhirnya adalah menjadi salah satu bahan pertimbangan apakah wilayah tersebut masih memungkinkan untuk diterbitkan ijin seperti izin membangun rumah kost, ruko dan lain sebagainya dilihat dari kebutuhan wilayah setempat,”jelasnya.
Diapun menambahkan, dari pendataan itu pula itu pula kita bisa tau bangunan atau rumah yang tidak memiliki izin membangun ataupun bangunan yang tidak sesuai dengan perda RT-RW, Pendataan bangunan yang dilakukan oleh dinas penataan ruang telah merampungkan data base pada kecamatan Ujung pandang, Kecamatan Mamajang.
“Yang progress pendataan saat ini yakni kecamatan Makassar dan mariso,” katanya.
Response (QR).
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi di damping Kepala Bidang Pengembangan Tata Ruang dan bagunan mengatakan, dengan hadirinya sistem penyediaan informasi Quick Respons masyarakat dan pelaku usaha ini, dapat dengan cepat mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan terkait perkembangan tata Kota dan bangunan di Kota Makassar.
“Jadi dengan teknologi kode generator ini, masyarakat bisa lebih mudah memperoleh informasi tata ruang tanpa harus datang ke kantor, cukup melalui scan QR dan informasi mengenai penataan ruang bisa didapatkan,” katanya.
Lebih jauh kafrawi menjelaskan, informasi yang bisa diakses diantaranya, warga bisa tahu mana fasilitas umum, kawasan perumahan, perdagangan, perkantoran, dan ruang terbuka hijau. Sehingga masyarakat bisa tahu lahan mana yang bisa dan tidak diperbolehkan dibangun.
Selain itu, juga warga bisa mengecek peruntukan lahan, Perda RT-RW dan informasi tata ruang terupdate secara real time. Dan tempat untuk bisa mengakses QR code telah disebar di seluruh Kecamatan, Kelurahan, SKPD dan berapa kantor pelananan dan koorporasi.
“Kami sudah menyebar mini banner dimana isinya terdapat QR code yang bisa di akses oleh masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai tata ruang di Kota Makassar,” tambahnya.
Pendataan bangunan di tiap kecamatan
Selain memberikan pelayanan infomasi tata ruang bagi warga yang membutuhkan, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar juga melakukan pendataan pada semua jenis bangunan dan fungsi bangunan yang ada di lapangan, baik itu ruko maupun rumah tinggal. pada tiap kecamatan.
“Pendataan ini semacam sensus bangunan, dimana tim Tata Ruang turun ke lapangan untuk melakukan pencatatan bangunan dan rumah yang di kota Makassar,” katanya.
Ia pun melanjutkan pendataan yang dilakukan untuk mengetahui bangunan dan rumah yang ada di kota Makassar, lalu di masukkan ke dalam sistem data base sebagai sistem informasi yang diolah dan bisa diakses informasinya oleh warga yang membutuhkan.
“Dan dari hasil pendataan tersebut, tujuan akhirnya adalah menjadi salah satu bahan pertimbangan apakah wilayah tersebut masih memungkinkan untuk diterbitkan ijin seperti izin membangun rumah kost, ruko dan lain sebagainya dilihat dari kebutuhan wilayah setempat,”jelasnya.
Diapun menambahkan, dari pendataan itu pula itu pula kita bisa tau bangunan atau rumah yang tidak memiliki izin membangun ataupun bangunan yang tidak sesuai dengan perda RT-RW, Pendataan bangunan yang dilakukan oleh dinas penataan ruang telah merampungkan data base pada kecamatan Ujung pandang, Kecamatan Mamajang.
“Yang progress pendataan saat ini yakni kecamatan Makassar dan mariso,” katanya.
(agn)