Kejati Jatim Mengaku Kesulitan Ungkap Tersangka P2SEM

Senin, 20 Agustus 2018 - 14:59 WIB
Kejati Jatim Mengaku Kesulitan Ungkap Tersangka P2SEM
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahd. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Meski sudah memeriksa belasan anggota DPRD Jatim, namun Kejati kesulitan mengungkap tersangka dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008.

Bahkan, Korps Adhiyaksa ini juga memeriksa sejumlah lembaga penerima dana hibah tersebut. Sayangnya, pelaku dari dugaan korupsi ini masih jauh panggang dari api. Saksi-saksi yang diperiksa, baik anggota Dewan aktif dan non-aktif adalah Sudono Sueb (PAN), Achmad Subhan (PKS), Suhandoyo (PDIP), Mochamad Arif Junaidi (PKNU).

Lalu, Gatot Sudjito (Partai Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar), Ahmad Sufiyaji (PKB), Lambortus Lovis Wajong (Partai Golkar), Masjkur Hasjim (PPP), Islan Gatot Inbata (PDIP), Musyafa' Noer (PPP), Ja'Far Sodiq (PKB), Farid Alfauzi, dan Afif Subekti staf DPRD Jatim.

Sedangkan dua orang saksi, yakni Suhartono Wijaya (Partai Demokrat) dan Cholili Mugi (PKB) telah meninggal dunia. Sedangkan pemeriksaan terakhir ini (kemarin) dilakukan terhadap Farid Alfauzi, anggota DPR yang pernah bertarung di Pilkada Bangkalan 2018 dan Afif Subekti, staf DPRD Jatim.

Sejumlah saksi yang dipanggil ini merupakan hasil pengembangan pasca tertangkapnya saksi kunci, yakni dr Bagoes Soetjipto. “Ternyata perkara ini (P2SEM) sulit juga. Menjadi sulit karena sumbernya hanya dari Bagoes (terpidana P2SEM). Kita periksa anggota Dewan, tapi mereka mengaku tidak mengenal Bagoes,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (20/8/2018).

Diketahui, Bagoes merupakan dokter spesialis jantung di RSUD dr Soetomo Surabaya. Dia merupakan saksi kunci kasus mega korupsi dana hibah senilai Rp277 miliar dari Pemprov Jatim tahun 2008 yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim.

Oleh para anggota legislatif, dana tersebut disalurkan ke kelompok masyarakat yang salah satu syarat pengajuannya adalah rekomendasi anggota dewan. Kurun waktu 2008, skandal mega korupsi ini terbongkar dan 25 orang menjadi terpidana dalam kasus ini.

Bahkan, Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 Fathorrasjid (almarhum) juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya. “Kami masih akan mencari cara mengungkap kasus ini. Misalnya menelusuri aliran dana P2SEM,” tandas Didik.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6531 seconds (0.1#10.140)