Tiga Tersangka Korupsi Tukar Guling Pemkot Surabaya Segera Diadili

Selasa, 12 Februari 2019 - 08:45 WIB
Tiga Tersangka Korupsi Tukar Guling Pemkot Surabaya Segera Diadili
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling aset tanah Pemkot Surabaya segera diadili. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Perbuatan ketiga tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp8 miliar. Mereka adalah pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Surabaya Muhammad Jasin, Mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya, Sugiharto dan mantan Direktur PT Abadi Purna Utama (APU) yakni Lukman Ja'far.

“Setelah pelimpahan tahap dua ini, kami akan segera menyelesaikan berkas dan membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Selasa (12/2/2019).

Pelimpahan tahan dua perkara ini berlangsung Senin (11/2/2019). Mereka didampingi oleh keluarga dan kuasa hukum masing-masing tersangka. Setelah masuk dan mengisi sejumlah data mereka lantas keluar. Namun dari tiga tersangka, hanya ada dua yang kembali bersama keluarganya.

Mereka adalah tersangka M Jasin dan Sugianto. Keduanya berstatus tahanan kota. Sedangkan Lukman Ja'far ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Kami menahan LJ (Lukman Ja'far) karena dia tinggal di luar Surabaya. Yang bersangkutan juga tidak kooperatif saat penyidikan. Sedangkan dua tersangka lain bertempat tinggal di Surabaya, kooperatif dan menderita sakit sesuai rekam medis,” tandas Heru.

Diketahui, kasus tukar guling tanah Pemkot Surabaya ini terjadi pada 2001, yakni semasa Wali Kota Surabaya dijabat Sunarto. Lahan Pemkot Surabaya yang hendak ditukar oleh PT APU adalah tanah eks kas desa di Semolowaru, Kelurahan Manyar Sabrangan, seluas 90.000 meter persegi. Hal ini berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.

Dalam realisasinya PT APU memberi lahan pengganti yang berlokasi di Kelurahan Keputih seluas 56.487 meter persegi. Namun setelah dicek, ukuran tanah tersebut tak sesuai dengan perjanjian, ada selisih lahan 33.513 meter persegi. Sehingga, Pemkot Surabaya menderita kerugian senilai Rp8 miliar. Kerugian itu berdasarkan audit perhitungan kerugian negara di tahun 2001.

Kasus ini menyeret delapan tersangka, salah satu diantaranya adalah mantan Wali Kota Surabaya, Sunarto. Namun proses penyidikan terhadap empat tersangka tersebut dihentikan (SP3) sebab mereka meninggal dunia atau batal demi hukum.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0836 seconds (0.1#10.140)