Lagi, Bea Cukai Malang Amankan 566.200 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 Agustus 2018 - 18:46 WIB
Lagi, Bea Cukai Malang Amankan 566.200 Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 566.200 batang rokok ilegal yang akan diedarkan ke luar Pulau Jawa. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Bea Cukai Malang kembali menunjukkan ketegasan dalam penindakan cukai dengan mengamankan 566.200 batang rokok ilegal yang akan diedarkan ke luar Pulau Jawa.

Penindakan tersebut dimulai pada Jumat (10/8/2018), ketika petugas mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa terdapat sebuah truk berwarna kuning dengan boks berwarna silver akan melintas melalui Jalan Raya Lawang Malang, Desa Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Setelah berkoordinasi, petugas bergerak dan menunggu di lokasi yang akan dilintasi oleh truk tersebut, yakni di bawah jembatan layang Arjosari. Ketika truk yang menjadi target melintasi daerah tersebut, petugas bergegas melakukan pengejaran.

“Petugas berhasil menghentikan truk tersebut di daerah Jalan Raya Lawang - Malang, Desa Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Setelah menepi, petugas meminta kepada sopir bersama kernetnya untuk turun dari truk, dan membuka boks untuk dilakukan pemeriksaan,"kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy H. K, pada Rabu (15/8/2018).

Seusai diperiksa, petugas mendapatkan beberapa karton rokok, beberapa bal makanan ringan, serta barang bukti penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 6.600 bungkus atau sekitar 124.000 batang. Karena terbukti truk tersebut membawa rokok ilegal, petugas membawa sopir, kernet, dan sarana pengangkut beserta muatannya ke kantor.

Petugas pun meminta keterangan dari sopir dan kernet, keduanya mengaku membeli rokok ilegal dari terduga penjual rokok ilegal yang berinisial PW yang tinggal di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Rokok ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali di luar Pulau Jawa, tepatnya ke Kalimantan Timur. Dari keterangan yang didapat, petugas kembali bergerak menuju lokasi PW. Dari hasil pemeriksaan, didapati barang bukti sebanyak 22.100 bungkus rokok ilegal atau sekitar 442.200 batang. Seluruh barang bukti tersebut dibawa oleh petugas ke kantor untuk diamankan.

“Dalam sehari, pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 lalu, kami berhasil mengamankan kurang lebih 566.200 batang rokok ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp208.874.00,” ujar Rudy.

Penindakan tersebut, lanjut Rudy semakian memacu semangat Bea Cukai Malang untuk terus memperketat pengawasan di wilayah Malang Raya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9838 seconds (0.1#10.140)