Satpolair Gagalkan Rencana Pesta Sabu di Kapal

Kamis, 07 Februari 2019 - 16:52 WIB
Satpolair Gagalkan Rencana Pesta Sabu di Kapal
Tersangka saat hendak diperiksa di kantor Satpolair Polres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan.
A A A
GRESIK - Anggota Satpolair Gresik berhasil menggagalkan rencana pesta sabu di salah satu kapal sandar di Pelabuhan Gresik. Seorang pembawa barang haram itu ditangkap.

Dia bernama Niat Evan Alif Permana. Pria 22 tahun itu disergap polisi ketika dalam perjalanan. Ikut diamankan dua poket narkoba jenis sabu. (Baca juga: Jadi Kawasan Industri, Ngoro Rawan Peredaran Narkoba)

Lelaki asal Jalan Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, diperiksa di Satpolair Polres Gresik.

Tersangka ditangkap perugas dari Unit Gakkum Satpolair di Jalan Dr Soetomo, Gresik. Rancananya, tersangka hendak melakukan perjalanan. Menuju salah satu kapal yang berada di kawasan Pelabuhan Gresik.

Setelah petugas mendapat informasi dari seorang nelayan. Terkait dugaan penyalagunaan narkoba. Kabar itu langsung ditindak lanjuti.

Petugas mendapati seorang lelaki dengan ciri-ciri yang sama, petugas pun langsung mengamankan.“Saat digeledah oleh anggota, ditemukan dua bungkus sabu-sabu,” kata Kasatpolair Polres Gresik AKP Nur Mahfut.

Menurutnya, tersangka sejatinya bukan target operasi. Namun, penangkapan tersebut merupakan informasi langsung dari warga. (Baca juga: Komplotan Pengedar Sabu Batam-Surabaya Dikeler Petugas Bea Cukai)

Dua bungkus sabu yang disita mempunyai berat masing-masing 0,32 gram dan 0,32 gram. Selain itu satu buah pipet kaca, tas pinggang dan kendaraan tersangka Honda Beat L 6870 VI.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Gresik, untuk dilakukan pengembangan
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4103 seconds (0.1#10.140)