Ditjen Pas Bertekad Bersihkan Lapas dari Narkoba, Begini Caranya

Senin, 04 Februari 2019 - 14:15 WIB
Ditjen Pas Bertekad Bersihkan Lapas dari Narkoba, Begini Caranya
Ditjen Pas ingin memberantas peredaran narkoba di lapas. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Peredaran narkoba di dalam lapas bakal diberangus Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah progresif yang diambil di antaranya memberantas narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Pemberantasan narkoba difokuskan terhadap lapas dan rutan yang disinyalir dihuni oleh narapidana pengendali transaksi narkoba.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami saat memberikan pengarahan kepada kepala divisi pemasyarakatan dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia melalui media teleconferens.

“Ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai peredaran narkoba yang dikendalikan dalam rutan dan lapas sebelumnya, juga lanjutan rapat konsolidasi dengan seluruh Kadiv PAS mengenai langkah ini," tutur Utami dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Senin (4/2/2019).

Menurut dia, harus ada langkah progresif dalam memberantas narkoba di lapas dan rutan. "Harus ada upaya progresif yang akan kita lakukan. Fokus prioritas pada lapas rutan yang ditenggarai terdapat peredaran gelap narkoba, bahkan disinyalir ada narapidana sebagai pengendali," tuturnya.

Sebagi bagian langkah progresif, kata dia, pimpinan tinggi pratama Ditjenpas akan memberikan pendampingan dengan matriks kerja yang jelas.

Dia mengatakan, pendampingan yang dilakukan oleh jajaran pimpinan tinggi pratama tersebut memiliki tenggat waktu, target dan pelaksana pendampingan yang jelas sehingga target dapat dicapai dalam kurun waktu yang cepat. Hal ini menyusul adanya laporan pengendalian narkoba yang berasal dari dalam lapas dan rutan dengan menggunakan alat komunikasi.

“Kita harus sepakat dan sukarela menghentikan peredaran handphone di dalam lapas dan rutan, karena HP menjadi jalur komunikasi terjadinya penyimpangan yang bermuara pada peredaran gelap narkoba," tutur Utami.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pas Lilik Sujandi mengatakan, keberadaan telepon seluluer (ponsel) yang dikuasai dan digunakan oleh narapidana dan tahanan menjadi pemicu utama dan laten terjadinya komunikasi jaringan gelap peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

Hal itu dikatakannya berdasarkan laporan dari BNN melalui kelengkapan dan kewenangannya untuk melakukan penyadapan dan mendeteksi modulasi komunikasi narapidana/tahanan melalui han.

“Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas bahkan narapidana, perlu menjadi atensi dan harus dilukan asesmen dengan benar. Pemangku jabatan tertinggi di UPT Pemasyarakatan juga harus menjadi teladan dan memastikan tidak ada keterlibatan dalam pemanfaatan keuntungan,” tutur Lilik.

Lilik juga menegaskan peran Divisi Pemasyarakatan untuk tidak hanya memonitoring tugas dan fungsi yang bersifat statis, namun juga dinamis dan mampu memetakan jaringan narkoba di lapas/rutan dan melakukan pengawasan serta pembinaan cegah dini. Selain itu, kerja sama dengan Polri dan BNN juga diperlukan.

Sekretaris Ditjen Pas, Liberti Sitinjak mengungkapkan, selama bulan Februari para pimpinan tinggi pratama akan turun ke seluruh daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan di seluruh lapas dan rutan bebas dari keberadaan ponsel.

“Jika nanti masih ditemukan adanya handphone di dalam lapas dan rutan, kami akan melakukan evaluasi ulang terutama sumber daya manusia yang menduduki posisi top leader di lapas dan rutan. Ini harus menjadi komitmen dari Sabang sampai Merauke,” tutur Liberti.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4956 seconds (0.1#10.140)