Kejati Jatim Terima SPDP Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel

Jum'at, 25 Januari 2019 - 16:57 WIB
Kejati Jatim Terima...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Vanessa Angel. Foto/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus prostitusi online.

Kasus prostitusi online tersebut sempat membuat heboh publik, karena melibatkan sejumlah artis dan model tanah air.

Dalam SPDP itu juga disebutkan ada lima tersangka. Antara lain, artis Vanessa Angel dan empat muncikari, yakni Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia.

Setelah menerima SPDP ini, Kejati Jatim akan segera menerbitkan P16 (penunjukan jaksa untuk meneliti perkara) kasus itu.

"Dengan diterimanya SPDP ini, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Jatim," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Jumat (25/1/2019).

Dalam perkara ini, semua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sebelumnya, pada Sabtu (5/1/2019) lalu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Kota Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan model Avriellia Shaqqila di Waru, Kabupaten Sidoarjo, saat dalam perjalanan menuju hotel di Kota Surabaya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6013 seconds (0.1#10.140)