PN Tipikor Gelar Sidang Kasus Korupsi Massal DPRD Kota Malang

Rabu, 09 Januari 2019 - 15:19 WIB
PN Tipikor Gelar Sidang Kasus Korupsi Massal DPRD Kota Malang
PN Tipikor melanjutakan sidang perkara korupsi massal DPRD Kota Malang.Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Proses hukum dugaan kasus suap Wali Kota Malang nonaktif M Anton terkait persetujuan perubahan APBD Kota Malang anggaran 2015 senilai Rp700 juta terus berlanjut.

Setelah memvonis 18 anggota DPRD Kota Malang sebelumnya dengan hukuman 4 tahun penjara, tim majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/1/2019) siang kembali melakukan sidang kasus serupa untuk 10 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan sejak September 2018 lalu.

10 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 masing-masing Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Khoirul Anwar, Uparno, Erni Farida, Sony Yudiarto. Lalu, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri menjalani proses sidang perdana di
Pengadilan Tipikor Surabaya dalam 2 tahap.

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Tim Majelis Hakim Cokorda Gede itu, 10 terdakwa anggota DPRD Kota Malang yang terlibat korupsi massal ini didakwa telah menerima uang suap atau hadiah dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton untuk proses persetujuan perubahan Apbd Kota Malang Anggaran Tahun 2015 senilai Rp700 juta rupiah.

“Mereka telah melakukan perbuatan dengan menerima suap atau hadiah,” Jaksa KPK Burhanuddin

10 terdakwa anggota DPRD Kota Malang yang disidangkan adalah yang telah menjalani proses tahanan sejak September 2018 lalu di Rutan Medaeng dan Rutan Kajati Jatim di Surabaya.

Sementara untuk 12 anggota DPRD Kota Malang yang baru datang di Surabaya Selasa (8/1/2019). Saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Medaeng dan Rutan Kajati Jatim di Surabaya sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7418 seconds (0.1#10.140)