Prostitusi Artis VA dan AF, Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka
Sabtu, 05 Januari 2019 - 19:20 WIB
Tim penyidik Polda Jatim, telah menetapkan satu tersangka dalam kasus prostitusi online. Foto/Ist.
A
A
A
Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menetapkan satu tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan dua artis tanah air.
Tersangka itu adalah mucikari yang diduga menjual artis VA dan AF ke pria hidung belang yang ada di Kota Surabaya.
(Baca juga: Polisi Intai Medsos Prostitusi Online Sebulan Penuh )
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan lima orang di sebuah hotel di Surabaya. Kelimanya ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB. Dari lima itu, dua di antaranya adalah artis, dua manajemen, dan satu mucikari.
"Ya, kita sudah menetapkan satu orang tersangka. AF dan VA adalah korban dan dua lainnya adalah saksi," katanya, Sabtu (5/1/2019). Sayangnya, Amran tidak menyebut identitas dari mucikari tersebut.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula saat Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat bahwa ada prostitusi online yang dilakukan sejumlah artis.
Laporan itu lantas ditindak lanjuti tim siber dengan melakukan pemantauan selama sebulan terakhir. Lalu hari ini diketahui ada kegiatan transaksi prostitusi yang dilakukan dua artis. "Dua artis yang kami amankan itu berada di dua kamar yang berbeda," katanya.
Terkait berapa lama kedua artis ini melakukan kegiatan prostitusi, Amran mengaku tidak mengetahui pasti. Namun dari keterangan saksi korban dihadapan penyidik, mereka bolak-balik Surabaya-Jakarta. "Untuk tarif, sekitar Rp80 juta (VA) dan yang satunya (AF) Rp25 juta," pungkas Amran.
Tersangka itu adalah mucikari yang diduga menjual artis VA dan AF ke pria hidung belang yang ada di Kota Surabaya.
(Baca juga: Polisi Intai Medsos Prostitusi Online Sebulan Penuh )
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan lima orang di sebuah hotel di Surabaya. Kelimanya ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB. Dari lima itu, dua di antaranya adalah artis, dua manajemen, dan satu mucikari.
"Ya, kita sudah menetapkan satu orang tersangka. AF dan VA adalah korban dan dua lainnya adalah saksi," katanya, Sabtu (5/1/2019). Sayangnya, Amran tidak menyebut identitas dari mucikari tersebut.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula saat Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat bahwa ada prostitusi online yang dilakukan sejumlah artis.
Laporan itu lantas ditindak lanjuti tim siber dengan melakukan pemantauan selama sebulan terakhir. Lalu hari ini diketahui ada kegiatan transaksi prostitusi yang dilakukan dua artis. "Dua artis yang kami amankan itu berada di dua kamar yang berbeda," katanya.
Terkait berapa lama kedua artis ini melakukan kegiatan prostitusi, Amran mengaku tidak mengetahui pasti. Namun dari keterangan saksi korban dihadapan penyidik, mereka bolak-balik Surabaya-Jakarta. "Untuk tarif, sekitar Rp80 juta (VA) dan yang satunya (AF) Rp25 juta," pungkas Amran.
(eyt)