Bisa Jualan Online, Pedagang Pasar Kapasan Boleh Kemasi Dagangan
A
A
A
SURABAYA - Ratusan pedagang Pasar Kapasan terus mengemasi dan mengambil barang dagangannya di tiap stan pasar tekstil terbesar di Indonesia Timur, Senin (6/4/2020).
Pengambilan barang dagangan tersebut hanya disediakan satu akses di pintu utama pasar. Protokol pengambilan barang juga disesuaikan dengan aturan pemerintah.
Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya Muhibuddin menuturkan, meski Pasar Kapasan tidak beroperasional, tetapi pedagang memang diperbolehkan mengambil barang dagangan. Hal tersebut agar pedagang dapat tetap menjual barang dagangannya dari rumah atau secara online.
“Silakan mengambil barang dagangannya. Bisa dilakukan setiap hari (dalam masa tidak beroperasional) pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Muhibuddin.
Ia melanjutkan, dalam pengambilan barang dagangan ini, PD Pasar Surya melakukan protokol yang ketat. Selain hanya dibuka satu akses di pintu utama, pedagang harus menunjukkan identitas diri (KTP) untuk pendataan.
“Pedagang yang masuk pasar juga diwajibkan memakai masker dan sarung tangan, lalu difoto. Pedagang juga tidak boleh membawa kendaraan naik ke lantai atas,” ucapnya.
Di sisi lain, berkaitan dengan pencegahan dan mengantisipasi penularan Covid-19, pengambilan barang dagangan juga dibatasi. Untuk pedagang di lantai satu, pedagang dibatasi waktu 10 menit, lantai dua selama 15 menit dan lantai tiga 20 menit.
“Tetapi ini masih berlaku fleksibel karena waktu tersebut ternyata masih kurang untuk mengemasi dan mengambil barang dagangan. Tetapi pukul 14.00 WIB semua sudah harus keluar dari pasar,” jelasnya.
Untuk diketahui, sesuai surat direksi nomor SU-758/01/ IV/2020 tertanggal 3 April 2020, pasar yang menjadi pusat grosir konveksi di Kota Pahlawan ini memang tidak beroperasional selama 14 hari. Pemberlakuan tidak operasionalnya pasar dilakukan sejak 4 April 2020.
Sedangkan penyebab tidak dioperasionalkannya sementara Pasar Kapasan karena Covid-19. Salah satu orang yang sehari-hari beraktivitas di pasar berstatus confirm Covid-19.
Pengambilan barang dagangan tersebut hanya disediakan satu akses di pintu utama pasar. Protokol pengambilan barang juga disesuaikan dengan aturan pemerintah.
Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya Muhibuddin menuturkan, meski Pasar Kapasan tidak beroperasional, tetapi pedagang memang diperbolehkan mengambil barang dagangan. Hal tersebut agar pedagang dapat tetap menjual barang dagangannya dari rumah atau secara online.
“Silakan mengambil barang dagangannya. Bisa dilakukan setiap hari (dalam masa tidak beroperasional) pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Muhibuddin.
Ia melanjutkan, dalam pengambilan barang dagangan ini, PD Pasar Surya melakukan protokol yang ketat. Selain hanya dibuka satu akses di pintu utama, pedagang harus menunjukkan identitas diri (KTP) untuk pendataan.
“Pedagang yang masuk pasar juga diwajibkan memakai masker dan sarung tangan, lalu difoto. Pedagang juga tidak boleh membawa kendaraan naik ke lantai atas,” ucapnya.
Di sisi lain, berkaitan dengan pencegahan dan mengantisipasi penularan Covid-19, pengambilan barang dagangan juga dibatasi. Untuk pedagang di lantai satu, pedagang dibatasi waktu 10 menit, lantai dua selama 15 menit dan lantai tiga 20 menit.
“Tetapi ini masih berlaku fleksibel karena waktu tersebut ternyata masih kurang untuk mengemasi dan mengambil barang dagangan. Tetapi pukul 14.00 WIB semua sudah harus keluar dari pasar,” jelasnya.
Untuk diketahui, sesuai surat direksi nomor SU-758/01/ IV/2020 tertanggal 3 April 2020, pasar yang menjadi pusat grosir konveksi di Kota Pahlawan ini memang tidak beroperasional selama 14 hari. Pemberlakuan tidak operasionalnya pasar dilakukan sejak 4 April 2020.
Sedangkan penyebab tidak dioperasionalkannya sementara Pasar Kapasan karena Covid-19. Salah satu orang yang sehari-hari beraktivitas di pasar berstatus confirm Covid-19.
(msd)