Cegah Penyebaran Corona, Orang Masuk Kota Malang Diawasi
A
A
A
MALANG - Warga yang masuk wilayah Kota Malang, mulai diawasi secara ketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona baru, Covid-19.
Kebijakan memperketat arus masuk orang ke Kota Malang, tersebut, diambil Pemkot Malang, setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berbagai titik yang menjadi pintu masuk dan keluar orang di Kota Malang, diawasi secara ketat. Di antaranya di Terminal Landungsari, batas kota Jalan Raya Balearjosari, Terminal Arjosari, dan Stasiun Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji, dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edy Jarwoko mengecek langsung upaya pembatasan dan pengawasan orang masuk kota tersebut. Mereka turut memeriksa warga yang masuk kota, dengan penerapan pemeriksaan suhu badan, serta cuci tangan.
Bagi Sutiaji, langkah cepat ini harus dilakukan karena upaya pencegahan tersebut, harus berpacu dengan waktu dan penyebaran virus Corona yang semakin cepat. "Jangan hanya melihat angka pasien positif atau pun yang dirawat, tapi juga harus dicermati pula angka ODR (Orang Dengan Resiko), OTG (Orang Tanpa Gejala) maupun ODP (orang Dalam Pantauan)," tegasnya.
Dalam pemantauan tersebut, para penumpang bus dari Surabaya, yang masuk ke Kota Malang, langsung diberhentikan di pintu masuk kota tepatnya di Jalan Raya Balearjosari. Para penumpang diminta turun, lalu cuci tangan dan menjalani pemeriksaan suhu badan.
"Mereka yang baru datang dari luar kota, juga langsung kita data daerah asalnya dan akan menuju ke mana. Dengan demikian, kita mengetahui secara pasti arus perjalanan masyarakat tersebut, sehingga bisa kita deteksi untuk mencegah penyebaran virus Corona," ungkapnya.
Warga yang kedapatan suhu badannya masih tinggi, yakni di atas 38 derejat celsius, langsung diminta untuk beristirahat di dalam pos. Lalu ditunggu sekitar 15 menit, apabila suhu badannya turun maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke kota.
Sementara, apabila dalam pemeriksaan kedua suhu badannya tidak turun, maka langsung dirujuk ke Puskesmas terdekat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, untuk diketahui kondisi tubuhnya secara madis dan dilakukan penanganan secara medis.
"Kami juga menyediakan tempat-tempat karantina bagi masyarakat dari luar kota, yang kondisinya memang tidak memungkinkan untuk masuk kota. Tempat itu di antaranya di Balai Diklat Provinsi di Jalan Kawi, Rusunawa Buring, dan Rusunawa di Unikama. Kapasitasnya bisa menampung ribuan orang, dan disediakan tenaga medis," tegasnya.
Menurutnya, warga tidak boleh abai dengan situasi yang ada, dan tetap berada di rumah. Pelaku usaha termasuk kuliner, tidak diperintahkan untuk tutup total, melainkan diimbau melakukan layanan pesan antar.
"Langkah ini semata untuk mereduksi kumpulan dan mobilitas orang di jalanan. Oleh karenanya, langkah pengetatan kita tajamkan, terlebih dengan dikeluarkannya aturan PSBB," tegasnya.
Hingga Minggu (5/4/2020) jumlah ODR di Kota Malang, bertambah 12 orang, sehingga totalnya 687 orang. Sementara untuk OTG sebanyak 52 orang, dan ODP 359 orang. Khusus ODP, sebanyak 290 orang masih dipantau, sedangkan 69 orang sudah selesai dipantau.
Kasus positif Covid-19, totalnya sebanyak lima orang, tiga di antaranya telah sembuh, dan dua orang lagi masih dirawat. Sedangkan untuk PDP, totalnya sudah ada tiga orang yang meninggal dunia, yang kembali sehat sebanyak 13 orang, dan masih dirawat sebanyak 33 orang.
Salah seorang warga yang sempat tertahan di pos kesehatan Terminal Arjosari, Soni (43) mengaku berasal dari Kepanjen, Kabupaten Malang, dan akan melakukan perjalanan ke Kabupaten Tuban.
"Baru saja datang dari Kepanjen, mau melanjutkan ke Tuban, mengantarkan anak pulang ke rumah neneknya. Saat diperiksa, suhu badan saya 38 derajat celsius, lalu diminta tidak melanjutkan perjalanan dahulu menunggu pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya saya tidak merasa sakit," ungkapnya.
Kebijakan memperketat arus masuk orang ke Kota Malang, tersebut, diambil Pemkot Malang, setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berbagai titik yang menjadi pintu masuk dan keluar orang di Kota Malang, diawasi secara ketat. Di antaranya di Terminal Landungsari, batas kota Jalan Raya Balearjosari, Terminal Arjosari, dan Stasiun Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji, dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edy Jarwoko mengecek langsung upaya pembatasan dan pengawasan orang masuk kota tersebut. Mereka turut memeriksa warga yang masuk kota, dengan penerapan pemeriksaan suhu badan, serta cuci tangan.
Bagi Sutiaji, langkah cepat ini harus dilakukan karena upaya pencegahan tersebut, harus berpacu dengan waktu dan penyebaran virus Corona yang semakin cepat. "Jangan hanya melihat angka pasien positif atau pun yang dirawat, tapi juga harus dicermati pula angka ODR (Orang Dengan Resiko), OTG (Orang Tanpa Gejala) maupun ODP (orang Dalam Pantauan)," tegasnya.
Dalam pemantauan tersebut, para penumpang bus dari Surabaya, yang masuk ke Kota Malang, langsung diberhentikan di pintu masuk kota tepatnya di Jalan Raya Balearjosari. Para penumpang diminta turun, lalu cuci tangan dan menjalani pemeriksaan suhu badan.
"Mereka yang baru datang dari luar kota, juga langsung kita data daerah asalnya dan akan menuju ke mana. Dengan demikian, kita mengetahui secara pasti arus perjalanan masyarakat tersebut, sehingga bisa kita deteksi untuk mencegah penyebaran virus Corona," ungkapnya.
Warga yang kedapatan suhu badannya masih tinggi, yakni di atas 38 derejat celsius, langsung diminta untuk beristirahat di dalam pos. Lalu ditunggu sekitar 15 menit, apabila suhu badannya turun maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke kota.
Sementara, apabila dalam pemeriksaan kedua suhu badannya tidak turun, maka langsung dirujuk ke Puskesmas terdekat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, untuk diketahui kondisi tubuhnya secara madis dan dilakukan penanganan secara medis.
"Kami juga menyediakan tempat-tempat karantina bagi masyarakat dari luar kota, yang kondisinya memang tidak memungkinkan untuk masuk kota. Tempat itu di antaranya di Balai Diklat Provinsi di Jalan Kawi, Rusunawa Buring, dan Rusunawa di Unikama. Kapasitasnya bisa menampung ribuan orang, dan disediakan tenaga medis," tegasnya.
Menurutnya, warga tidak boleh abai dengan situasi yang ada, dan tetap berada di rumah. Pelaku usaha termasuk kuliner, tidak diperintahkan untuk tutup total, melainkan diimbau melakukan layanan pesan antar.
"Langkah ini semata untuk mereduksi kumpulan dan mobilitas orang di jalanan. Oleh karenanya, langkah pengetatan kita tajamkan, terlebih dengan dikeluarkannya aturan PSBB," tegasnya.
Hingga Minggu (5/4/2020) jumlah ODR di Kota Malang, bertambah 12 orang, sehingga totalnya 687 orang. Sementara untuk OTG sebanyak 52 orang, dan ODP 359 orang. Khusus ODP, sebanyak 290 orang masih dipantau, sedangkan 69 orang sudah selesai dipantau.
Kasus positif Covid-19, totalnya sebanyak lima orang, tiga di antaranya telah sembuh, dan dua orang lagi masih dirawat. Sedangkan untuk PDP, totalnya sudah ada tiga orang yang meninggal dunia, yang kembali sehat sebanyak 13 orang, dan masih dirawat sebanyak 33 orang.
Salah seorang warga yang sempat tertahan di pos kesehatan Terminal Arjosari, Soni (43) mengaku berasal dari Kepanjen, Kabupaten Malang, dan akan melakukan perjalanan ke Kabupaten Tuban.
"Baru saja datang dari Kepanjen, mau melanjutkan ke Tuban, mengantarkan anak pulang ke rumah neneknya. Saat diperiksa, suhu badan saya 38 derajat celsius, lalu diminta tidak melanjutkan perjalanan dahulu menunggu pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya saya tidak merasa sakit," ungkapnya.
(eyt)