DKI Wajibkan Semua Penumpang Angkutan Umum Massal Gunakan Masker
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan semua penumpang seluruh angkutan umum massal di Jakarta untuk menggunakan masker.
Aturan tersebut merupakan upaya Pemprov DKI guna mencegah penularan virus Corona yang kini terus meningkat di Ibu Kota.
Aturan itu sudah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat resmi kepada perusahaan atau operator angkutan umum massal. Apabila penumpang tidak menghiraukan kebijakan itu, maka tidak diizinkan untuk naik.
Surat ini merpakan bagian dari Seruan Gubernur DKI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Masyarakat wajib menggunakan masker kain ketika beraktivitas di luar rumah.
Dalam Seruan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (4/4/2020) lalu berisi bahwa Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antarorang.
"Iya, benar aturan itu (penumpang angkutan umum wajib pakai masker)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).
Ada pun angkutan umum yang wajib menerapkan aturan itu, yakni bus Transjakarta, Kereta Moda Raya Terpadu (MRT), dan Kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta.
Syafrin menjelaskan, sebelum resmi diterapkan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga mulai 6 hingga 11 April 2020.
"Sosialisasi massif ke warga di semua stasiun, halte bus (transjakarta) atau gerbong kereta," kata Syafrin.
Ada pun penegakan peraturan itu mulai diberlakukan pada Minggu 12 April 2020.
Aturan tersebut merupakan upaya Pemprov DKI guna mencegah penularan virus Corona yang kini terus meningkat di Ibu Kota.
Aturan itu sudah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat resmi kepada perusahaan atau operator angkutan umum massal. Apabila penumpang tidak menghiraukan kebijakan itu, maka tidak diizinkan untuk naik.
Surat ini merpakan bagian dari Seruan Gubernur DKI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Masyarakat wajib menggunakan masker kain ketika beraktivitas di luar rumah.
Dalam Seruan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (4/4/2020) lalu berisi bahwa Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antarorang.
"Iya, benar aturan itu (penumpang angkutan umum wajib pakai masker)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).
Ada pun angkutan umum yang wajib menerapkan aturan itu, yakni bus Transjakarta, Kereta Moda Raya Terpadu (MRT), dan Kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta.
Syafrin menjelaskan, sebelum resmi diterapkan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga mulai 6 hingga 11 April 2020.
"Sosialisasi massif ke warga di semua stasiun, halte bus (transjakarta) atau gerbong kereta," kata Syafrin.
Ada pun penegakan peraturan itu mulai diberlakukan pada Minggu 12 April 2020.
(nth)