Ikhfina Fahmawati, Istri Mantan Bupati Mojokerto Diperiksa KPK

Rabu, 11 Maret 2020 - 16:48 WIB
Ikhfina Fahmawati, Istri Mantan Bupati Mojokerto Diperiksa KPK
Ikhfina Fahmawati, Istri mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) usai diperiksa KPK di Mapolresta Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Ikhfina Fahmawati, istri mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya, yang menjabat sebagai Bupati Mojokerto selama dua periode.

Ikhfina tiba di Mapoilres Mojokerto Kota sekira pukul 13.30 WIB. Mengenakan hijab warna hitam, perempuan yang juga menjadi bakal calon bupati (bacabup) dalam pilkada Kabupaten Mojokerto itu langsung naik ke lantai dua ruang Ruang Wira Pratama Polresta Mojokerto.

Sekira satu jam menjalani pemeriksaan, Ikhfina Fahmawati yang berpasangan dengan Muhammad Al Barra (Ikbar) dalam pemilihan bupati (pilbup) Mojokerto 2020 itu, turun dari ruang pemeriksaan. Namun, Ikhfina memilih irit bicara. Ia enggan untuk membeber terkait pemeriksaannya kali ini.

"Tidak terkait apa-apa. (Terkait TPPU MKP) bukan. (Soal rekening yang diblokir KPK) Enggak-enggak," kata Ikhfina sembari berjalan menuju mobilnya yang berada di depan Mapolresta Mojokerto, Selasa (11/3/2020).

Tak hanya itu, Ikhfina juga membantah kedatangannya ke Mapolresta Mojokerto kali ini untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Antirasuah. Wanita berusia 42 itu justru mengaku sengaja mendatangi penyidik KPK lantaran ingin bertemu dengan mereka. Namun, ia tak menyampaikan secara detail alasan ia menemui penyidik KPK.

"Please deh. Saya ingin ketemu saja dengan beliau-beliau (penyidik KPK). Ini bukan pemeriksaan, bukan konfirmasi. Saya minta waktu beliau. (Terkait apa) ya adalah, terkait tugas-tugas beliau juga," terang Ikhfina.

Pemeriksaan ini, menambah daftar panjang nama-nama keluarga MKP yang diperiksa KPK dalam kasus dugaan TPPU. Sebelumnya, sejumlah keluarga MKP juga diperiksa penyidik KPK. Diantaranya Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang tak lain merupakan adik kandung MKP. Kemudian Hj Fatimah, yang notabene ibu kandung MKP.

Tak hanya pihak keluarga, Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang sebelumnya merupakan wakil MKP dan sederet sederet pejabat Pemkab Mojokerto juga tak luput dari pemeriksaan KPK. Termasuk sejumlah orang dekat yang diduga menjadi "mesin cuci" uang hasil korupsi MKP, juga dikorek keterangannya. KPK telah menyita puluhan mobil dan asset tanah milik MKP.

Dalam kasus ini, Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. MKP sendiri saat ini sedang mendekam di dalam sel tahanan Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.

MKP dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo di Mojokerto. Bupati yang terkenal koboi itu terbukti menerima hadiah gratifikasi sebesar Rp2,750 miliar.

Dalam vonisnya, pada Senin (21/1/2019) silam, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. MKP juga didenda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 4 bulan, serta harus mengembalikan uang suap sebesar Rp2,750 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5702 seconds (0.1#10.140)