Ungkap Pengiriman BBM Ilegal, Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka
A
A
A
BANGKALAN - Polda Jatim menetapkan enam tersangka dalam kasus tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di Bangkalan, Madura.
Diduga para tersangka, tiga kali disetiap minggunya mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual ke pelaku industri.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dalam setiap pengiriman, para pelaku membawa 15 ton BBM bersubsidi. Sehingga, dalam sepekan jumlah BBM bersubsidi yang dijual ke pelaku industri sebanyak 45 ton.
"Keenam tersangka ini sudah setahun menjalankan praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Artinya, sudah sekitar 2.160 ton BBM bersubsidi yang disalurkan tidak sesuai aturan," kata Luki, Rabu (11/12/2019).
Jenderal bintang dua ini menambahkan, industri-industri yang biasa membeli BBM bersubsidi dari para pelaku tersebut tersebar di wilayah Sampang, dan Sumenep.
Dari kenam tersangka, kata dia, ada di antaranya yang merupakan operator SPBU. Terkait kemungkinan pemilik SPBU ditetapkan tersangka, Luki menyatakan masih akan mendalaminya. "Ini karena belum tentu penyaluran BBM bersubsidi ke industri diketahui pemilik SPBU," terangnya.
BBM bersubsidi tersebut disalurkan ke dunia industri dengan menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi. Sehingga, praktik tersebut memang sudah benar-benar terencana. "Setidaknya ada dua truk yang memang khusus dibuat dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi ini," pungkas Luki.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setiyawan menyatakan, pengungkapan tersebut diawali dengan adanya laporan dari masyarakat sekitar, terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. "Para tersangka, biasa mengangkut BBM bersubsidi tersebut pada malam hari supaya tidak mencolok," ujarnya.
Diduga para tersangka, tiga kali disetiap minggunya mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual ke pelaku industri.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dalam setiap pengiriman, para pelaku membawa 15 ton BBM bersubsidi. Sehingga, dalam sepekan jumlah BBM bersubsidi yang dijual ke pelaku industri sebanyak 45 ton.
"Keenam tersangka ini sudah setahun menjalankan praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Artinya, sudah sekitar 2.160 ton BBM bersubsidi yang disalurkan tidak sesuai aturan," kata Luki, Rabu (11/12/2019).
Jenderal bintang dua ini menambahkan, industri-industri yang biasa membeli BBM bersubsidi dari para pelaku tersebut tersebar di wilayah Sampang, dan Sumenep.
Dari kenam tersangka, kata dia, ada di antaranya yang merupakan operator SPBU. Terkait kemungkinan pemilik SPBU ditetapkan tersangka, Luki menyatakan masih akan mendalaminya. "Ini karena belum tentu penyaluran BBM bersubsidi ke industri diketahui pemilik SPBU," terangnya.
BBM bersubsidi tersebut disalurkan ke dunia industri dengan menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi. Sehingga, praktik tersebut memang sudah benar-benar terencana. "Setidaknya ada dua truk yang memang khusus dibuat dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi ini," pungkas Luki.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setiyawan menyatakan, pengungkapan tersebut diawali dengan adanya laporan dari masyarakat sekitar, terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. "Para tersangka, biasa mengangkut BBM bersubsidi tersebut pada malam hari supaya tidak mencolok," ujarnya.
(eyt)