Komplotan Curanmor dan Penadah Didor, Polisi Sita 19 Motor

Selasa, 03 Desember 2019 - 20:13 WIB
Komplotan Curanmor dan Penadah Didor, Polisi Sita 19 Motor
Pelaku curanmor dan penadah saat diamankan petugas Satreskrim Polres Jombang. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
JOMBANG - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah dibekuk Satreskrim Polres Jombang. Polisi menyita 19 sepeda motor diduga hasil curian.

Bandit jalanan yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Santri itu yakni Kusdar alias Pras (40), dan Koliq Isnawan alias Soliq (31), warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng. Sedangkan dua orang penadah motor curian tersebut diketahui sebagai Candra Setiawan (29), dan Parnyoto alias Sarkan (36), asal Desa Pakel, Kecamatan Bareng.

Kapolres Jombang, AKBP Booby P. Tambunan mengatakan, komplotan pelaku curanmor dan penadah ini diamankan polisi setelah menerima laporan dari Anis (63), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam. Sepeda motor jenis Supra X 125 milik korban lenyap saat diparkir di tepi jalan desa setempat.

"Korban mengaku jika selain kehilangan motor, juga kehilangan hanphone. Dari itu kemudian kami lakukan pelacakan, sehingga berhasil menangkap pelaku berinisial K. Dari penangkapan itu, selanjutnya kami lakukan pengembangan hingga mengamankan tiga pelaku lain," kata Kapolres saat melakukan konferensi pers, Selasa (3/12/2019).

Menurut Bobby, para pelaku ini diringkus petugas di rumah masing-masing. Polisi terpaksa menembak satu pelaku yakni Soliq lantaran berusaha melawan saat diamankan petugas. Dalam setiap aksinya, Soliq ini berperan sebagai joki, sedangkan Kusdar bertuga sebagai pemetik motor.

"Betul, satu pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur, karena sudah membahayakan petugas di lapangan. Saat hendak ditangkap, pelaku melawan petugas dan berusaha kabur. Sampai saat ini pelaku mengaku baru dua kali melakukan pencurian, tapi kami masih dalami itu," imbuhnya.

Selain mengamankan empat orang pelaku curanmor dan penadah, polisi juga mengamankan 19 motor hasil curian dengan berbagai merk. Bahkan beberapa motor sudah dalam kondisi protolan. Diduga, pelaku ini sudah berkali-kali melancarkan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Jombang.

"Kedua tersangka yakni K dan S akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lain yakni C dan P akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3335 seconds (0.1#10.140)