BPJS Ketenagakerjaan akan Berubah Nama Jadi BP Jamsostek

Selasa, 15 Oktober 2019 - 09:18 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Ahli Ahmad Ansyori. Foto/SINDOnews/Nuriwan Trihendrawan
A A A
BOGOR - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Naker) akan berubah nama sebutannya menjadi BP Jamsostek.

“Kemungkinan akhir tahun ini (2019), call name BPJS Ketenagakerjaan yang baru akan diresmikan pada Desember 2019,” ungkap Ahmad Ansyori dalam acara Diskusi Evaluasi Capaian dan Harapan Pelaksanaan Kerja Forum Media DJSN 2019 di Cikopo, Bogor, Senin (14/10/2019) malam.

Menurut Ansyori, sebetulnya perubahan nama BPJS Naker menjadi Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sudah lama diusulkan. Namun hingga saat ini tidak kunjung dieksekusi.

Ansyori menyebut bahwa pada tahun 2016 lalu, BPJS Naker pernah melakukan survei internal dan eksternal (publik) soal kemungkinan perubahan nama BPJS Naker menjadi BP Jamsostek.

Ternyata hasil survei, baik internal maupun publik-masyarakat menginginkan nama yang berbeda dari BPJS Naker. “Namun ternyata BPJS Naker sendiri ragu-ragu dan tidak segera dideklarasikan nama barunya tersebut,” ujar dia.

Alasan perlunya perubahan nama Jamsostek Naker menjadi BP Jamsostek dilatarbelakangi karena persepsi masyarakat yang lebih mengenal penyebutan BPJS yang selalu diidentikan dengan BPJS Kesehatan. Padahal BPJS Naker dan BPJS Kesehatan adalah dua lembaga yang berbeda dan mengurusi dua hal berbeda pula.

Jadi tak heran bila dalam beberapa kasus, banyak orang yang salah kaprah menyebut dan mencampur adukan dan menyamakan BPJS Kesehatan dengan BPJS Naker. Ada pun BPJS Kesehatan memang lebih dikenal di masyarakat karena ada banyak isu yang melingkupi BPJS Kesehatan, baik yang positif maupun negatif yang membuat orang dan masyarakat mempunyai persepsi bahwa BPJS itu adalah BPJS Kesehatan.

Penggantian call name (penyebutan nama) BPJS Naker menjadi BP Jamsostek diharapkan dapat membuat pembedaan dalam mempersepsikan BPJS yang mengurus sektor ketenagakerjaan dengan BPJS yang mengurus sektor kesehatan masyarakat. Sehingga tidak lagi terjadi salah kaprah penyebutan BPJS Naker yang disamakan dengan BPJS Kesehatan.

Ditanya soal logo, apakah ada perubahan logo? Ansyori menjelaskan, sepengetahuan dia logo tetap menggunakan logo BPJS Naker, namun diberi tambahan sub logo dengan new call name BP Jamsostek di sebelah kanan logo utama.

“Saya pernah mengusulkan agar deklarasi call sign baru BP Jamsostek itu dilakukan pada saat peresmian gedung baru BPJS Jamsostek. Sebab kan di badan bangunan baru itu sudah diberi nama gedung BPJamsostek,” pungkas Ansyori.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6858 seconds (0.1#10.140)