Ratusan Kades Blitar Diusulkan Menyetorkan LHKPN ke KPK

Rabu, 17 Juli 2019 - 15:58 WIB
Ratusan Kades Blitar Diusulkan Menyetorkan LHKPN ke KPK
DPRD Kabupaten Blitar, mengusulkan kepala desa menyetorkan LHKPN ke KPK. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Melihat tugas dan wewenangnya, kepala desa (kades) juga dianggap sebagai penyelenggara negara. Karenanya kades diusulkan wajib melaporkan harta kekayaannya.

Usulan ini datang dari DPRD Kabupaten Blitar. Lembaga legislatif ini mengusulkan para kades melaporkan harta kekayaaanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab dalam menjalankan pemerintahanya, kades juga mengelola anggaran negara tidak kecil.

"Kades sudah seharusnya juga menyetorkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK. Karena juga termasuk penyelenggara negara," ujar anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Di Kabupaten Blitar terdapat 220 desa yang tersebar di 22 kecamatan. Melalui program alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD), setiap pemerintah desa menerima anggaran yang tidak kecil. Masing-masing menerima kucuran dana hingga Rp1 miliar/tahun.

Faktanya, banyak ditemukan dugaan kasus penyimpangan anggaran. Bahkan diduga tidak sedikit yang melibatkan kades hingga perangkat.

Meski menerima bantuan anggaran yang besar, dalam kenyataanya kemajuan di desa tidak serta merta terlihat. Pembangunan di sejumlah desa bahkan tampak stagnan. Sementara disisi lain kehidupan ekonomi pribadi kades justru terus meningkat.

Mereka yang sebelum menjadi kades kekayaanya biasa-biasa saja, tiba-tiba maju pesat dan cenderung tidak wajar. "Dan di masyarakat hal itu memunculkan tafsir yang tidak-tidak," terang Wasis.

Untuk mematahkan tafsir negatif itu, menurut Wasis cukup dengan bukti LHKPN ke KPK. Kewajiban itu seperti yang berlaku rutin dilingkungan pejabat eksekutif, dan seluruh anggota legislatif.

Sebagai legislatif Wasis akan menyampaikan usulan itu ke eksekutif, yakni dalam hal ini Pemkab Blitar. Dengan LHKPN kekayaan yang dimiliki kades akan terlihat, yakni apakah diperoleh melalui cara wajar atau tidak. "Tujuan LHKPN ini adalah untuk menghindarkan tafsir yang negatif," jelas Wasis.

Menanggapi usulan itu Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar, Nurkhamim mengatakan sepakat. Sebagai pimpinan APD sekaligus kades Karanggayam, Kecamatan Srengat, dirinya setuju jika kepala desa diwajibkan menyetorkan LHKPN.

Menurut dia, usulan itu hal wajar dan tidak membuat para kades merasa dicurigai. "Masuk. Setuju sekali (menyetorkan LHKPN)," tutur Nurkhamim dalam pesan WA.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5476 seconds (0.1#10.140)