Kantor Tutup, Peserta Investasi Ternak Semut Rangrang Cemas

Jum'at, 14 Juni 2019 - 22:22 WIB
Kantor Tutup, Peserta...
Foto/Ilustrasi/REUTERS
A A A
Warga yang berinventasi ternak semut rangrang belakangan ini was was menyusul tutupnya gudang dan kantor sebuah perusahaan berinisial MSB yang berlokasi di Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Mereka khawatir investasi yang ditanamkan tidak kembali.

Subandi,40, warga Dusun Kroyo, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen mengatakan, gudang yang semula dipakai untuk peternakan semut rangrang tutup pertengahan Mei lalu. Kantor dan gudang yang berada di Desa Taraman telah beroperasi sejak 2014 lalu. “Saya investasi 250 paket, kalau uangnya Rp375 juta,” kata Subandi saat dihubungi SINDOnews, Jumat (14/6/2019).

Dirinya telah berinvestasi sekitar 3 bulan lalu, dan belum ada keuntungan yang didapat. Sebab panen keuntungan baru diberikan lima bulan sekali. Selain dirinya, sebagian besar tetangganya di Desa Taraman juga ikut investasi serupa. Investasi rata rata di atas Rp100 juta ke atas. Dirinya mengetahui gudang ditutup karena jaraknya hanya sekitar 1 kilometer dari rumahnya.

Semenjak tutup, dirinya dan warga juga tidak berani melangkah. Sebab sesuai perjanjiannya masih menunggu jatuh tempo. “Jadi kami juga belum berani melangkah,” tandasnya. Jika dalam dua bulan ke depan ternyata tidak mendapatkan hasil panen, maka komplain baru akan disampaikan. Dia dan warga berharap jika nantinya muncul persoalan, dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Jika nanti diselesaikan secara hukum, dikhawatirkan petani-petani lainnya yang ikut investasi menjadi kocar kacir. “Siapa nanti yang bayarin, jadi serba repot,”ungkapnya.

Dia menyebut yang ikut investasi mencapai ribuan yang tersebar di berbagai daerah. Seperti Gunungkidul, Yogyakarta, Bantul, Sleman, Ngawi, Surabaya, Sidoharjo. Dirinya beternak semut rangrang sendiri dan membelinya di CV MSB sebagaimana warga lainnya.

Untuk satu paket isinya dua toples senilai Rp1,5 juta. Sedangkan panennya lima bulan sekali dan semut itu kembali dibeli CV MSB seharga Rp2,2 juta per paket. Dari keterangan CV MSB, yang diambil adalah ratu rangrang. Warga juga sudah menanyakan terkait tutupnya gudang, namun tidak berani meminta uangnya kembali karena masih menunggu jatuh tempo. “Dari keterangan pabriknya, katanya intinya nggak sesuai,” ucapnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menyatakan CV MSB di Sragen bukan perusahaan investasi. Sebab dalam menghimpun dana dari masyarakat, belum mengantongi izin dari OJK. “Kalau sebagai perusahaan investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, OJK belum mengeluarkan izin,” kata Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Solo, Tito Adji Siswantoro.

Pihaknya menghimbau masyarakat berhati hati dalam melakukan investasi. Sebab modus yang dilakukan untuk mengelabui nasabah dengan kedok investasi saat ini cukup beragam. Namun dari beberapa kasus yang ditangani, selalu ada kemiripan. Di antaranya menawarkan bunga tinggi yang tidak wajar atau menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko.

Untuk menghindari kasus investasi bodong, caranya sebenarnya cukup sederhana. Yakni selalu menekankan metode legal dan logis. Legal yang dimaksud adalah mengantongi perizinan yang diperlukan. Dan logis adalah imbal atau bagi hasil yang ditawarkan sesuai dengan pengelolaan bisnis yang dilakukan.
(nun)
Berita Terkait
PLN Icon Plus Siap Wujudkan...
PLN Icon Plus Siap Wujudkan Green Ecosystem Digital Kabupaten Sragen
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Kabupaten Gowa Lampaui Target
Bangkitkan Perekonomian...
Bangkitkan Perekonomian Kabupaten Melalui Investasi Hijau
Kena Jebakan Listrik...
Kena Jebakan Listrik 9 Warga Sragen Tewas, Perbup Larangan Disiapkan
Pinrang Terbaik Pertama...
Pinrang Terbaik Pertama Kabupaten Ramah Investasi di Sulsel
Irwan Hamid Jamin Kemudahan...
Irwan Hamid Jamin Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Pinrang
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
58 menit yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
8 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
8 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
9 jam yang lalu
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved