GKR Hemas Gugat Dualisme Kepemimpinan DPD ke Mahkamah Konstitusi

Selasa, 08 Januari 2019 - 20:14 WIB
GKR Hemas Gugat Dualisme Kepemimpinan DPD ke Mahkamah Konstitusi
GKR Hemas mengajukan gugatan dualisme kepemimpinan di DPD RI ke Mahkamah Konstitusi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persoalan dualisme kepemimpinan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan dibawa ke ranah hukum. Untuk menyelesaikannya, senator nonaktif GKR Hemas akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan untuk mengambil langkah hukum tersebut mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Malah beliau setuju dan mendorong supaya semua terselesaikan di MK," kata Hemas sesuai bertemu Presiden Jokowi di Komplek Istana Negara, kemarin.

Ratu Keraton Yogyakarta ini mengatakan dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi meminta penjelasan terkait masalah yang ada di tubuh DPD. Dia menilai presiden cukup memahami keputusan apa yang akan dilakukan berikutnya.

"Karena saya dianggap tidak patuh sehingga beliau ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Saya mengatakan bahwa saya akan masuk ke ranah hukum untuk menyelesaikan permasalahan DPD sebagai lembaga negara. Beliau banyak bertanya secara hukumnya," tuturnya.

Lebih lanjut Hemas membantah bahwa pertemuan tersebut untuk mencari pembelaan atau dukungan. Menurutnya, presiden pada posisi yang tidak memihak. Dia pun sebenarnya berharap bahwa dualisme kepemimpinan bisa diselesaikan oleh dua kubu.

"Sebetulnya saya sudah diam saja. Tapi karena saya diberhentikan dengan tidak wajar. Dan keluar putusan MA kemarin yang tidak membenarkan DPD yang sah ini. Saya kira ini yang harus saya sampaikan ke presiden bahwa kami akan masuk ke MK," katanya.

Kuasa Hukum GKR Hemas, Irman Putra Sidin mengatakan bahwa konflik ini belum selesai karena putusan Mahkamah Agung belum menentukan pimpinan DPD yang sah. Maka dari itu, DPD secara kelembaggaan masih terbelah menjadi dua kepemimpinan yakni versi 2014-2019 GKR Hemas-Faroek Muhammad, dan versi sekarang 2017-2019 Oesman Sapta Odang (Oso).

"Karena MA belum menentukan pimpinan yang sah, karena MA mengatakan ini bukan wewenang MA menentukan, sehingga kami melaporkan solusi bahwa hari ini juga akan mendaftarkan ke MK dan beliau (presiden) setuju," ujarnya.

Menurut Irman, hal wajar bagi presiden ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di DPD. Pasalnya hal ini penting bagi presiden dalam kaitannya hubungan dengan DPD dalam fungsi legislasi.

"Karena kami sampaikan bahwa pengambilalihan kekuasaan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Karena akan menjadi pembenaran ke depan. Kekuasaan presiden bisa diambil alih orang, kemudian tidak ada proses hukum yang menyelesaikannya karena dianggap ini hal yang biasa," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8668 seconds (0.1#10.140)