Terdakwa Korupsi Minta Kejari Proses Hukum Eks Pegawai Bank Salatiga

Kamis, 23 Mei 2019 - 16:16 WIB
Terdakwa Korupsi Minta Kejari Proses Hukum Eks Pegawai Bank Salatiga
Terdakwa kasus dugaan korupsi PD BPR Bank Salatiga M Habib Shaleh saat membacakan pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/5/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Kuasa hukum M Habib Shaleh, Sri Kuncoro meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga segera memproses hukum sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi PD BPR Bank Salatiga. Setidaknya ada lima orang yang diduga terlibat, yakni Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskasno dan almarhum Joko Triono.

"Fakta persidangan tidak ada bukti yang menunjukan klien saya menerima aliran dana penyalahgunaan uang nasabah. Bahkan berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada lima orang yang diduga menyalahgunakan uang nasabah. Kami minta kejaksaan juga memproses mereka, jangan didiamkan saja," kata Sri Kuncoro, Kamis (23/5/2019).

Dia menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa lima orang tersebut diduga telah menggunakan uang nasabah Bank Salatiga. Karena itu, kejaksanaan harus mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Klien saya, Pak Habib yang saat itu menjabat sebagai Dirut PD BPR Bank Salatiga adalah korban. Dia didzalimi oleh sebagian karyawannya sendiri. Justru mereka yang menyalahgunakan dan memakai uang, malah sampai saat ini belum tersentuh hukum. Padahal hakim Pengadilan Tipikor Semarang pernah meminta kejaksaan untuk memproses orang-orang yang terlibat," ujarnya.

Sementara itu, putra terdakwa kasus Bank Salatiga M Habib Shaleh, Edwin menyatakan, ayahnya merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum kasus ini. "Kami akan menuntut keadilan. Kami minta semua yang memakai uang nasabah Bank Salatiga dihukum sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Edwin mengatakan, ayahnya juga keberatan jika dibebani mengembalikan uang kerugian negara sebesar sekitar Rp12,5 miliar. "Ayah saya tidak memakai uang nasabah atau pun korupsi. Tapi kenapa dibebani mengembalikan uang kerugian negara, sementara orang yang diduga meggunakan uang nasabah belum tersentuh hukum. Ini jelas tidak adil," katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipokor Semarang, M Habib Shaleh mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah kerugian negara atau daerah pada PD BPR Bank Salatiga dihitung sebesar akumulasi dana nasabah yang diduga disalahgunakan oleh Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskasno dan almarhum Joko Triono yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Itu dipaparkan dalam audit BPK pada 26 Desember 2018 dalam resum laporan halaman 5, poin 9," ujarnya.

Habib menyebutkan, selisih saldo PD BPR Bank Salatiha pada 2008 hingga 2018 sebesar Rp24.074.940.804. Berdasarkan keterangan Sunarti dan Dwi Widiyanto, uang tersebut digunakan untuk menutup selisih tabungan nasabah yang digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai bank yang kemudian diakui dan dibenarkan dalam bentuk surat pernyataan, yaitu almarhum Joko Triono sebesar Rp67.850.000, Maskasno sebesar Rp128.583.595 dan Bambang Sanyoto sebesar Rp118.307.500.

Selain itu, juga digunakan untuk angsuran kredit almarhum Joko Triyono Rp175 juta dan Maskasno Rp94,866 juta. Jumlah totalnya kurang lebih Rp584 juta. "Itu semua ada buktinya," ujar Habib.

Sedangkan sisanya, kata Habib, berdasarkan keterangan Sunarti dan Dwi Widiyanto digunakan untuk menutup kredit instansi, memberi hadiah, membayar kredit macet atau memperbaiki NPL, cash back, deposito nasabah.

"Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan siapa yang menggunakan uang selisih kredit, siapa yang menerima hadiah, cash back dan tidak ada tanda terimanya serta tidak ada bukti setoran pembayaran kredit instansi dan kredit macet dari teller PD BPR Bank Salatiga sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1855 seconds (0.1#10.140)