Mahasiswa Hukum Jangan Terjebak Ujaran Kebencian dan Hoaks

Rabu, 27 Maret 2019 - 07:24 WIB
Mahasiswa Hukum Jangan Terjebak Ujaran Kebencian dan Hoaks
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Arh Zaenudin saat berbicara di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum jurusan Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana di Kampus PSMIH FH Undip Semarang, Selasa (26/3/2019). IST
A A A
SEMARANG - Mahasiswa harus berpedoman pada doktrin pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 30 UUD 1945 untuk mengantisipasi sekaligus menangkal serbuan ancaman kejahatan siber, penetrasi radikalisme via digital, sindikat narkoba internasional, terorisme serta penyebaran ujaran kebencian (hate speech) dan berita bohong (hoax).

Hal tersebut disampaikan Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Arh Zaenudin kepada puluhan mahasiswa Fakultas Hukum jurusan Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana di Kampus PSMIH FH Undip Semarang, Selasa (26/3/2019).

“Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, yang dalam pelaksanaannya melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,” kata Kapendam saat berbicara tentang Fungsi Satuan Penerangan TNI dalam Mendukung Pertahanan dan Keamanan Negara.

Menurutnya, doktrin Sishankamrata telah memposisikan TNI-Polri dan Rakyat sebagai satu kesatuan sistem yang terintegrasi, dimana TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

"Perspektif Ancaman yang semakin kompleks sangat sulit untuk diselesaikan oleh satu instititusi, TNI-Polri dan Rakyat harus bergerak dan berjalan bersama, karena sebagai sebuah sistem yang sudah terintegrasi tidak akan mungkin berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Terkait hal itu, Kapendam menilai Mahasiswa Hukum memiliki peran strategis dalam menjalankan sistem tersebut, karena Indonesia merupakan negara hukum yang dalam menyelenggarakan pemerintahan selalu berpijak pada hukum/konstitusi.

“Law as a tool of social engineering, hukum adalah sarana/alat rekayasa sosial. Artinya hukum memiliki daya efektif untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya memperkuat sistem pertahanannya (social defence),” terangnya.

Pihaknya meminta kepada mahasiswa hukum tidak larut dalam pusaran hate speech, hoax, radikal dan isue-isue global yang dapat menimbulkan konflik sosial dan menjurus kepada disintegrasi bangsa. “Dengan berbekal akademis sesuai bidang keilmuanya harus bisa menjadi benteng pertahanan yang tangguh,” pungkasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1180 seconds (0.1#10.140)