Dinas Pendidikan Salatiga Kaji Perpanjangan Masa Belajar di Rumah

Rabu, 08 April 2020 - 15:30 WIB
Dinas Pendidikan Salatiga...
Dinas Pendidikan Kota Salatiga mengkaji perpanjangan masa penerapan kegiatan belajar mengajar secara mandiri di rumah dengan sistem online bagi pelajar TK, SD, SMP dan sekolah sederajat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SALATIGA - Dinas Pendidikan Kota Salatiga mengkaji perpanjangan masa penerapan kegiatan belajar mengajar secara mandiri di rumah dengan sistem online (daring) bagi pelajar TK, SD, SMP dan sekolah sederajat. Rencananya, pembelajaran secara mandiri dengan sistem daring akan diperpanjang hingga 30 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Yuni Ambarwati mengatakan, kebijakan tersebut akan diberlakukan apabila penyebaran virus corona (Covid-19) cenderung meluas. "Kami masih mencermati perkembangan kecenderungan penyebaran virus corona. Jika cenderung meluas, akan kami perpanjang hingga 30 April 2020," katanya kepada SINDOnews, Rabu (8/4/2020).

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Salatiga telah memperpanjang masa penerapan kegiatan belajar mengajar secara mandiri di rumah dengan sistem online dari 29 Maret-13 April 2020. Kebijakan tersebut ditetapkan setelah mencermati perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

Yuni mengingatkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan sistem daring, tidak boleh dilakukan secara berkelompok serta dilakukan secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan. Di samping itu, juga tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik.

Adapun aktivitas dan tugas pembelajaran daring dapat bervariasi antarsiswa. Disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing siswa, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.

"Tujuan kegiatan belajar mengajar untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Untuk itu, materi yang diberikan kepada siswa jangan sampai memberatkan dan harus bisa melatih kemandirian," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5936 seconds (0.1#10.140)