Di Tengah Pandemi Corona, DPR Ngotot Bahas RUU Ciptaker
A
A
A
JAKARTA - Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, DPR dan pemerintah tetap ngotot membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan Baleg menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan Paripurna untuk membahas RUU Ciptaker.
"Baleg akan membahas RUU tersebut sesuai meknisme perundang-undangan yakni UU 15/2019 jo UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan DPR tentang Pembentukan UU dan Peraturan DPR tentang Tatib," ujar politikus yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulis usai melakukan Rapat Pleno Baleg secara virtual, Selasa (7/4/2020).
Dalam rapat pleno yang digelar secara terbuka tersebut, Baleg juga menyepakati jadwal pembahasan yang sifatnya nanti tentatif. "Yang pasti Baleg akan menggelar raker dengan pemerintah untuk meminta penjelasan pmerintah terkait kesiapan dan terkait kondisi terkini akibat COVID-19, apakah masih ada perubahan," katanya.
Dikatakan Awiek, Baleg sepakat untuk terlebih dahulu menggelar uji publik melalui RDPU sesuai dengan klaster. Para stakeholder juga akan diundang termasuk dari pakar ekonomi maupun pakar hukum.
Sementara untuk penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) Fraksi menunggu masukan dari publik. Jika ada yang sudah siap bisa diajukan terlebih dahulu dengan prinsip fleksibel yakni bisa diubah sesuai dinamika.
"Baleg sepakat untuk terlebih dahulu membahas klaster-klaster yang tidak terlalu menimbulkan polemik sedangkan untuk klaster ketenagakerjaan akan dibahas terakhir," pungkas Awiek. (Baca Juga: Ini 9 Poin Dampak Negatif Omnibus Law Cipta Kerja Versi KSPI(nun)
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan Baleg menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan Paripurna untuk membahas RUU Ciptaker.
"Baleg akan membahas RUU tersebut sesuai meknisme perundang-undangan yakni UU 15/2019 jo UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan DPR tentang Pembentukan UU dan Peraturan DPR tentang Tatib," ujar politikus yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulis usai melakukan Rapat Pleno Baleg secara virtual, Selasa (7/4/2020).
Dalam rapat pleno yang digelar secara terbuka tersebut, Baleg juga menyepakati jadwal pembahasan yang sifatnya nanti tentatif. "Yang pasti Baleg akan menggelar raker dengan pemerintah untuk meminta penjelasan pmerintah terkait kesiapan dan terkait kondisi terkini akibat COVID-19, apakah masih ada perubahan," katanya.
Dikatakan Awiek, Baleg sepakat untuk terlebih dahulu menggelar uji publik melalui RDPU sesuai dengan klaster. Para stakeholder juga akan diundang termasuk dari pakar ekonomi maupun pakar hukum.
Sementara untuk penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) Fraksi menunggu masukan dari publik. Jika ada yang sudah siap bisa diajukan terlebih dahulu dengan prinsip fleksibel yakni bisa diubah sesuai dinamika.
"Baleg sepakat untuk terlebih dahulu membahas klaster-klaster yang tidak terlalu menimbulkan polemik sedangkan untuk klaster ketenagakerjaan akan dibahas terakhir," pungkas Awiek. (Baca Juga: Ini 9 Poin Dampak Negatif Omnibus Law Cipta Kerja Versi KSPI(nun)