YLBHI Sebut Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dicabut MK

Senin, 06 April 2020 - 22:33 WIB
YLBHI Sebut Pasal Penghinaan...
Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 menuai kritikan dari Ketua YLBHI, Asfinawati. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 terus mengalir.

Adapun yang dikritik khusus mengenai penghina presiden selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Ketua YLBHI Asfinawati mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Penghinaan presiden lagi, sudah dinyatakan tidak mengikat pasalnya oleh MK," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Senin (6/4/2020).

Dia juga mengkritisi salah satu jenis kejahatan dalam surat telegram Kapolri itu, yakni mengenai penyebaran hoaks terkait Covid-19. Menurut dia, pejabat pemerintah yang menyebut virus corona bisa mati kena sinar matahari bisa dijerat Polri dengan surat telegram Kapolri tersebut.

"Yang harus kena pertama ya pejabat, yang bilang hilang kena panas, yang obat sudah ditemukan padahal ada cap hoaks oleh kementerian yang terpaksa dicabut setelah presiden bicara obat ditemukan. Menkes bilang bisa hilang sendiri penyakit itu. Itu kan hoaks semua," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tidak benar jika virus corona akan hilang saat terkena sinar matahari. Kominfo pun memberikan cap disinformasi.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pernah mengungkapkan, virus Corona tidak akan tahan panas dan lembab. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah mengungkapkan penularan virus corona bisa dicegah di antaranya dengan sinar ultraviolet matahari.
(nun)
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
3 jam yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
4 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
5 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
12 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
14 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
16 jam yang lalu
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved