Bantah Nikahi Bocah 7 Tahun, Ini Klarifikasi Lengkap Syekh Puji

Kamis, 02 April 2020 - 22:36 WIB
Bantah Nikahi Bocah...
Syekh Puji membantah telah menikahi bocah berusia 7 tahun. FOTO/Copyright Komnas Perlindungan Anak
A A A
Pujiono Cahyo Widianto atau lebih populer disapa Syekh Puji membantah keras informasi yang menyebut dirinya telah menikahi anak berusia 7 tahun. Kabar ini mencuat karena dirinya tidak mengabulkan permintaan uang sebesar Rp35 miliar oleh beberapa anggota keluarga.

"Bahwa tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya yang disebarkan kepada pers, Kamis (2/4/2020).

Berikut ini klarifikasi lengkap Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya: (Baca juga: DP2AKB Jateng Selidiki Kasus Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun )

Ambarawa,2 April 2020

Perihal: Protes, Hak Jawab dan Koreksi Berita
Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pers Nasional
Di Indonesia

Dengan hormat,

Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan keliru mengenai Saya, HM Pujiono Cahyo Widianto di media siber dan media elektronik yang dilakukan dengan tidak berimbang, subjektif, mencemarkan nama baik dan membentuk opini publik yang negatif, maka dengan ini Saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Saya sangat keberatan dengan semua pemberitaan tentang Saya menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka dengan ini Saya memberanikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik Saya serta mengoreksi kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers tentang Saya di media siber dan media elektronik;
3. Bahwa tidak benar Saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun;
4. Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada Saya sejumlah Rp35.000,000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang Saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar Saya pasti akan dipercaya;
5. Bahwa skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga Saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah;
6. Bahwa Saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tensebut di atas;
7. Bahwa mengingat saat ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid L9 dan permasalahan tersebut di atas sudah dalam proses penyelidikan, maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi;

Demikian protes, hak jawab dan hak koreksi ini Saya sampaikan, semoga pers nasional sebagai wahana kornunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga informasi yang disebarluaskan oleh pers nasional tidak ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu.

Hormat Saya,

HM Pujiono Cahyo Widianto
(amm)
Berita Terkait
Puji Undip Diduga Lakukan...
Puji Undip Diduga Lakukan Penipuan, Donasi Rp40 Juta untuk Bayar UKT Malah Dipakai Beli iPhone dan Dugem
Kronologi Puji Undip...
Kronologi Puji Undip Diduga Tilep Donasi Rp40 Juta untuk Dugem dan Beli iPhone
Masuk 8 Wilayah Aglomerasi,...
Masuk 8 Wilayah Aglomerasi, Kabupaten Semarang Boleh Mudik Lokal
Pengamat Puji Kualitas...
Pengamat Puji Kualitas Kepemimpinan Ganjar Pranowo
Kurang Cukup Bukti,...
Kurang Cukup Bukti, Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Syeh Puji
Diminta Setop Gunakan...
Diminta Setop Gunakan Istilah Pedofil, Wartawan Australia Marah
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
23 menit yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
27 menit yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
50 menit yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
1 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
1 jam yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved