KIP Jateng Sesalkan Kapal Pesiar MV Columbus Bersandar di Semarang
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 1.044 turis asing yang menumpang kapal pesiar MV Columbus bebas plesiran di Jawa Tengah. Kapal yang mereka tumpangi bersandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng Zainal Petir menyesalkan kapal pesiar tersebut diizinkan berlabuh. Sebab, saat ini semua pihak tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan virus korona. Terlebih kapal pesiar itu sebelumnya juga sempat singgah ke beberapa negara yang terserang korona.
"Kaitan kapal MV Columbus yang membawa 1.044 turis asing bisa bersandar, kemudian Pemprov Jateng maupun Pemkot Semarang akhirnya mengizinkan wisatawan masuk ke destinasi wisata di wilayah Semarang, sangat saya sesalkan," kata Zainal, Sabtu (14/3/2020). (Baca Juga: Kapal Pesiar Bawa 1.044 Turis Bersandar di Semarang, Sudah Dapat Izin?)
Dia menjelaskan, pemerintah daerah mestinya memiliki kewenangan untuk menolak kunjungan wisatawan asing tersebut. Apalagi, sebelumnya kapal pesiar Viking Sun yang membawa 800 wisatawan juga ditolak menginjakkan kaki di Kota Semarang.
"Menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kaitan jaminan kesehatan itu menjadi tanggung jawab gubernur, wali kota, dan bupati. Sehingga kepala daerah berhak menolak demi menjamin keselamatan warganya atas tertularnya virus korona," katanya.
Untuk itu, kepala daerah mesti bersikap tegas jika ada kapal pesiar yang berpotensi menularkan virus korona. Meski para wisatawan asing itu telah menjalani pemeriksaan medis di kapal sebelum berlabuh, namun masa inkubasi virus korona selama 14 hari sehingga perlu kewaspadaan lebih.
"Saya percaya atas kinerja dan kompetensi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II Semarang, tapi apa salahnya kalau Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng mengantisipasi supaya warganya tidak terkena korona," ujarnya. (Baca Juga: Kapal Pesiar Asing Boleh Bersandar di Semarang, Ini Dalih Ganjar)
"Apalagi pemeriksaan untuk ribuan lebih wisatawan hanya dilakukan 4 jam. Apakah sudah benar-benar klir? Pemda punya kewajiban melindungi kesehatan warganya. UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menjamin hal tersebut," ungkapnya.
"Kalau ternyata di lain hari ditemukan ada yang terpapar virus corona dan penyebabnya dari wisatawan yang awalnya dianggap clear, siapa yang harus bertangung jawab?," kata Zainal Petir.
Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng Zainal Petir menyesalkan kapal pesiar tersebut diizinkan berlabuh. Sebab, saat ini semua pihak tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan virus korona. Terlebih kapal pesiar itu sebelumnya juga sempat singgah ke beberapa negara yang terserang korona.
"Kaitan kapal MV Columbus yang membawa 1.044 turis asing bisa bersandar, kemudian Pemprov Jateng maupun Pemkot Semarang akhirnya mengizinkan wisatawan masuk ke destinasi wisata di wilayah Semarang, sangat saya sesalkan," kata Zainal, Sabtu (14/3/2020). (Baca Juga: Kapal Pesiar Bawa 1.044 Turis Bersandar di Semarang, Sudah Dapat Izin?)
Dia menjelaskan, pemerintah daerah mestinya memiliki kewenangan untuk menolak kunjungan wisatawan asing tersebut. Apalagi, sebelumnya kapal pesiar Viking Sun yang membawa 800 wisatawan juga ditolak menginjakkan kaki di Kota Semarang.
"Menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kaitan jaminan kesehatan itu menjadi tanggung jawab gubernur, wali kota, dan bupati. Sehingga kepala daerah berhak menolak demi menjamin keselamatan warganya atas tertularnya virus korona," katanya.
Untuk itu, kepala daerah mesti bersikap tegas jika ada kapal pesiar yang berpotensi menularkan virus korona. Meski para wisatawan asing itu telah menjalani pemeriksaan medis di kapal sebelum berlabuh, namun masa inkubasi virus korona selama 14 hari sehingga perlu kewaspadaan lebih.
"Saya percaya atas kinerja dan kompetensi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II Semarang, tapi apa salahnya kalau Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng mengantisipasi supaya warganya tidak terkena korona," ujarnya. (Baca Juga: Kapal Pesiar Asing Boleh Bersandar di Semarang, Ini Dalih Ganjar)
"Apalagi pemeriksaan untuk ribuan lebih wisatawan hanya dilakukan 4 jam. Apakah sudah benar-benar klir? Pemda punya kewajiban melindungi kesehatan warganya. UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menjamin hal tersebut," ungkapnya.
"Kalau ternyata di lain hari ditemukan ada yang terpapar virus corona dan penyebabnya dari wisatawan yang awalnya dianggap clear, siapa yang harus bertangung jawab?," kata Zainal Petir.
(amm)