KIP Jateng Sesalkan Kapal Pesiar MV Columbus Bersandar di Semarang

Minggu, 15 Maret 2020 - 00:00 WIB
KIP Jateng Sesalkan...
Kapal pesiar MV Colombus yang mengangkut 1.044 wisatawan mancanegara bersandar di pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jumat (13/3/2020). FOTO/iNews/TAUFIK BUDI
A A A
Sebanyak 1.044 turis asing yang menumpang kapal pesiar MV Columbus bebas plesiran di Jawa Tengah. Kapal yang mereka tumpangi bersandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng Zainal Petir menyesalkan kapal pesiar tersebut diizinkan berlabuh. Sebab, saat ini semua pihak tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan virus korona. Terlebih kapal pesiar itu sebelumnya juga sempat singgah ke beberapa negara yang terserang korona.

"Kaitan kapal MV Columbus yang membawa 1.044 turis asing bisa bersandar, kemudian Pemprov Jateng maupun Pemkot Semarang akhirnya mengizinkan wisatawan masuk ke destinasi wisata di wilayah Semarang, sangat saya sesalkan," kata Zainal, Sabtu (14/3/2020). (Baca juga: Kapal Pesiar Bawa 1.044 Turis Bersandar di Semarang, Sudah Dapat Izin? )

Dia menjelaskan, pemerintah daerah mestinya memiliki kewenangan untuk menolak kunjungan wisatawan asing tersebut. Apalagi, sebelumnya kapal pesiar Viking Sun yang membawa 800 wisatawan juga ditolak menginjakkan kaki di Kota Semarang.

"Menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kaitan jaminan kesehatan itu menjadi tanggung jawab gubernur, wali kota, dan bupati. Sehingga kepala daerah berhak menolak demi menjamin keselamatan warganya atas tertularnya virus korona," katanya.

Untuk itu, kepala daerah mesti bersikap tegas jika ada kapal pesiar yang berpotensi menularkan virus korona. Meski para wisatawan asing itu telah menjalani pemeriksaan medis di kapal sebelum berlabuh, namun masa inkubasi virus korona selama 14 hari sehingga perlu kewaspadaan lebih.

"Saya percaya atas kinerja dan kompetensi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II Semarang, tapi apa salahnya kalau Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng mengantisipasi supaya warganya tidak terkena korona," ujarnya. (Baca juga: Kapal Pesiar Asing Boleh Bersandar di Semarang, Ini Dalih Ganjar )

"Apalagi pemeriksaan untuk ribuan lebih wisatawan hanya dilakukan 4 jam. Apakah sudah benar-benar klir? Pemda punya kewajiban melindungi kesehatan warganya. UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menjamin hal tersebut," ungkapnya.

"Kalau ternyata di lain hari ditemukan ada yang terpapar virus corona dan penyebabnya dari wisatawan yang awalnya dianggap clear, siapa yang harus bertangung jawab?," kata Zainal Petir.
(amm)
Berita Terkait
679 ABK Kapal Pesiar...
679 ABK Kapal Pesiar MV Westerdam Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok
Asap Membumbung, KM...
Asap Membumbung, KM Kirana 1 Terbakar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Inilah Kapal Pesiar...
Inilah Kapal Pesiar Terbesar Dunia: Angkut 10.000 Orang, Bak Hotel Berjalan
Tiba di Tanjung Priok,...
Tiba di Tanjung Priok, 194 ABK Kapal Pesiar MV Volendam Dievakuasi
Kapal Pesiar Berbentuk...
Kapal Pesiar Berbentuk Kura-kura Resmi Diperkenalkan
Harumnya Devisa dari...
Harumnya Devisa dari Pelabuhan Kapal Pesiar Tersibuk di Dunia
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
3 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
4 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
12 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
12 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
14 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved