Blangko KTP-El Terbatas, Warga Purwakarta Kembali Masuk Daftar Tunggu

Rabu, 28 Agustus 2019 - 17:26 WIB
Blangko KTP-El Terbatas,...
Foto/Dok SINDO
A A A
PURWAKARTA - Pemerintahan kecamatan di Kabupaten Purwakarta hanya dijatah sekitar 16 keping blangko KTP elektronik (KTP-el). Sementara, kebutuhan untuk salah satu dokumen kependudukan itu mencapai ratusan hingga ribuan keping. Akibatnya banyak warga kembali masuk daftar tunggu dan saat ini harus puas dengan surat keterangan sementara.

Padahal, banyak di antara mereka sudah menunggu setahun lebih guna mendapatkan KTP-el. Beberapa warga pun terpaksa balik kanan begitu mengetahui stok blangko di kantor desa atau kecamatan habis.

"Sudah setahun lebih KTP el saya belum jadi. Tadinya ada sedikit revisi di dalam KTP-el sehingga perlu diganti dengan yang baru. Tahu lama begini, sudah saja KTP-el saya yang dulu tidak dulu direvisi," ungkap Didin, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Darangdan.

Di bagian lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta Sulaeman Wilman mengakui stok blangko yang didrop Kemendagri sangat terbatas. Kabupaten Purwakarta hanya dijatah 500 keping, itu pun setelah dua pekan bolak-balik ke Jakarta untuk meminta blangko sesuai kebutuhan.

"Pada akhirnya, yang 500 keping itu kami distribusikan ke semua kecamatan dan desa. Tentu saja jumlah blangko yang kami dapat jauh dari kebutuhan. Makanya, jumlah waiting list (daftar tunggu) KTP-el semakin banyak," ungkap Wilman kepada SINDOnews, Rabu (28/8/2019)

Pihaknya tidak tahu persis persoalan yang terjadi di pemerintah pusat soal terbatasnya suplai blangko KTP. Namun secara umum berkaitan dengan masalah penganggaran di pemerintah pusat. Satu-satunya solusi harus adanya pelimpahan anggaran dari pusat kepada APBD kabupaten/kota soal pengadaan blangko KTP-el.

Selain itu, persoalan ini dipicu ketergantungan Kemendagri terhadap data yang terdapat dalam sistem. Sementara, data tersebut hanya untuk perekaman yang baru. Sedangkan fakta di lapangan, kebutuhan KTP-el ini tidak saja untuk perekam baru, melainkan bagi warga yang melakukan perubahan atau perbaikan data.

"Sebenarnya Purwakarta sangat siap apabila ada pelimpahan seperti ini. Hanya saja terbentur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU Adminduk secara tegas menyebutkan pembiayaan KTP-el oleh APBN. Jadi pelimpahan bisa direalisasikan apabila pasal dalam UU itu di-judicial review,"jelas Wilman.

Saat ini jumlah perekam baru yang belum terlayani mencapai 5.200 orang. Ditambah jumlah warga yang memperbaiki atau perubahan data KTP-el terbilang cukup banyak."Bisa dibayangkan jatah kami hanya 500 keping, sementara kebutuhan lebih besar," pungkas dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.2678 seconds (0.1#10.140)