Pemkab Purwakarta Tak Lagi Keluarkan Izin Perumahan Baru
A
A
A
PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta tak lagi mengeluarkan izin pembangunan perumahan baru menyusul berkurangnya areal persawahan dan perkebunan.
Bahkan sejak Anne Ratna Mustika menjabat sebagai Bupati Purwakarta, Oktober 2018 lalu, larangan perizinan itu sudah dikeluarkan.
"Saya sudah mengisntruksikan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk menghentikan rekomendasi izin lokasi pembangunan perumahan," kata Anne di Bale Nagri Purwakarta. Jum’at (2/8/2019).
Bupati juga telah menginstruksikan Distarkim untuk membuat sample berapa persentase masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri. "Jangan sampai ada pembangunan perumahan, sementara masyarakat Purwakarta sendiri tidak menikmati," ujar Bupati.
Adapun kendala di lapangan, tutur Anne, sampai hari ini review Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara regulasi itu menjadi pijakan bagi Pemkab Purwakarta dalam penataan wilayah serta perizinan
"Meskipun RTRW itu sampai tahun 2031, tapi harus ada peninjauan ulang setiap lima tahun sekali. Sejak 2017 lalu, evaluasi perda belum juga turun dan itu menjadi kendala bagi kami terkait dalam mengeluarkan rekomendasi," tutur Anne.
Bahkan sejak Anne Ratna Mustika menjabat sebagai Bupati Purwakarta, Oktober 2018 lalu, larangan perizinan itu sudah dikeluarkan.
"Saya sudah mengisntruksikan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk menghentikan rekomendasi izin lokasi pembangunan perumahan," kata Anne di Bale Nagri Purwakarta. Jum’at (2/8/2019).
Bupati juga telah menginstruksikan Distarkim untuk membuat sample berapa persentase masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri. "Jangan sampai ada pembangunan perumahan, sementara masyarakat Purwakarta sendiri tidak menikmati," ujar Bupati.
Adapun kendala di lapangan, tutur Anne, sampai hari ini review Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara regulasi itu menjadi pijakan bagi Pemkab Purwakarta dalam penataan wilayah serta perizinan
"Meskipun RTRW itu sampai tahun 2031, tapi harus ada peninjauan ulang setiap lima tahun sekali. Sejak 2017 lalu, evaluasi perda belum juga turun dan itu menjadi kendala bagi kami terkait dalam mengeluarkan rekomendasi," tutur Anne.
(awd)