7 Terdakwa Pengeroyok Haringga Divonis 7-9,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Mei 2019 - 20:55 WIB
7 Terdakwa Pengeroyok Haringga Divonis 7-9,5 Tahun Penjara
Lima terdakwa pengeroyok Haringga mendengarkan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim PN Bandung. Insert: Terdakwa Joko Susilo divonis terpisah. Foto-foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Terdakwa Joko Susilo (32) divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/5/2019).

Joko dinyatakan terbukti terlibat menganiaya korban Haringga Sirla (23), anggota The Jakmania, suporter Persija Jakarta, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung pada September 2018 lalu. Hukuman yang diterima Joko sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tujuh tahun penjara.

7 Terdakwa Pengeroyok Haringga Divonis 7-9,5 Tahun Penjara


Sedangkan vonis untuk enam terdakwa lainnya bervariasi. Terdakwa Aditya Anggara divonis 9,5 tahun penjara, Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun, Goni Abdulrahman divonis 7 tahun, Budiman divonis 9,5 tahun, Aldiansyah divonis 9,5 tahun, dan Cepi Gunawan divonis 7 tahun.

Majelis hakim menilai, fakta-fakta persidangan membuktikan Joko terlibat dalam penganiayaan berat yang menyebabkan korban Haringga meninggal dunia di lokasi kejadian. Sejumlah saksi menyebutkan bahwa Joko ikut memukul punggung korban.

Sanggahan atas semua dakwaan, bahwa Joko tidak memukul dan mengalami tekanan saat diperiksa penyidik kepolisian, ujar majelis hakim, tidak terbukti.

Diketahui, selama penyidikan di Satreskrim Polrestabes Bandung dan persidangan, Joko Susilo konsisten mengaku tidak ikut menganiaya Haringga. Kesaksian Joko itu didukung oleh dua saksi yang melihat Joko tidak memukul Haringga, yakni saksi Cepi Gunawan dan Alya Mariani.

Majelis hakim pertama membacakan vonis untuk Cepi Gunawan, lalu dilanjutkan dengan pembacaan vonis Joko Susilo. Sementara vonis untuk lima terdakwa lain dibacakan secara bersamaan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang.

Hakim lantas membacakan putusan pidana kepada lima terdakwa. Rata-rata dari mereka divonis di bawah tuntutan jaksa Kejari Bandung yang menuntut 7-11,5 tahun penjara. Dari putusannya, hanya vonis Joko yang sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankan rata-rata terdakwa berperilaku sopan selama persidangan berlangsung.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan merusak citra suporter sepak bola," kata hakim.

Sebelumnya, jaksa Kejari Bandung telah menuntut 7 terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dengan hukuman 7 sampai 11,5 tahun bui. Jaksa berkeyakinan para terdakwa melakukan perbuatan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

Seusai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum memberikan tanggapan. Dari tujuh terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla yang divonis 7-9,5 tahun bui, dua di antaranya mengajukan banding, yakni Cepi Gunawan (20) dan Joko Susilo (32). Mereka tidak terima divonis berat oleh majelis hakim.

"Baik itu putusan melalui Cepi Gunawan dan Joko Susilo, dalam hal ini terdakwa punya hak banding. Itu akan kami ajukan," kata Dikdik Sumaryanto, pengacara terdakwa Joko Susilo dan Cepi Gunawan, seusai persidangan.

Dikdik menyampaikan kedua terdakwa sejak awal sudah berkeyakinan tidak melakukan penganiayaan terhadap korban Haringga. Meski begitu, majelis hakim dalam putusannya menyebut keduanya bersalah turut serta melakukan penganiayaan.

"Apa yang terdakwa sampaikan bahwa sampai detik ini baik Cepi maupun Joko tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa. Jadi hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum akan dilakukan sampai putusan yang seadil-adilnya," ujar dia.

Sementara itu, lina terdakwa lain, yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), dan Aldiansyah (21) tidak mengambil sikap secara langsung. Mereka mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan.

"Tadi atas putusan itu, kami memiliki waktu selama tujuh hari menurut KUHP kuntuk pikir-pikir. Kami menggunakan waktu itu untuk pikir-pikir," ungkap Dadang Sukmawijaya pengacara lima terdakwa.

Sementara itu JPU dari Kejari Bandung Melur Kimaharandika pun bersikap sama. Mereka pikir-pikir atas putusan hakim. Termasuk akan berkoordinasi dengan pimpinan, terkait banding yang diungkapkan dua terdakwa.

"Kami pikir-pikir dulu, karena kami harus berkordinasi dulu dengan pimpinan," kata JPU Kejari Bandung Melur Kimaharandika, seusai persidangan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1609 seconds (0.1#10.140)