Pakar Ekonomi: Pemprov Harus Libatkan Pemkab/Pemkot sebagai Pemilik Bank BJB

Kamis, 14 Maret 2019 - 23:08 WIB
Pakar Ekonomi: Pemprov Harus Libatkan Pemkab/Pemkot sebagai Pemilik Bank BJB
Pakar ekonomi dari Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pakar ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kurtubi menyoroti persoalan ketimpangan dalam pengelolaan Bank Jabar Banten (bank bjb) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Acuviarta menilai, Pemprov Jabar terlalu dominan dalam setiap pengambilan kebijakan terkait bank bjb. Padahal, selain Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota pun pemegang saham bank bjb.

"Bahkan, jika digabung, besaran kepemilikan sahamnya jauh lebih besar (pemkab dan pemkot) dibanding yang dikuasai Pemprov Jabar. Pemprov Jabar kan punya sahamnya sekitar 38 persen. Artinya, yang 62 persen itu punya kabupaten/kota dan Pemprov Banten," tegas Acuviarta di Bandung, Kamis (14/3/2019).

Menurut dia, sikap Pemprov Jabar yang terlalu dominan dalam setiap pengambilan kebijakan bank bjb tidak etis. Sebab, pemilik saham lainnya hampir tak pernah dimintai masukan atau pendapat saat memutuskan langkah-langkah strategis.

"Pemprov tidak serba semuanya tahu. Gubernur harus mendengarkan kabupaten/kota sebagai pemegang saham lain," katanya.

Dia mencontohkan, kebijakan terkait seleksi calon direksi yang saat ini sudah memasuki tahap akhir. Menurutnya, proses seleksi tersebut seharusnya melibatkan seluruh pemilik saham bank bjb.

"Selama ini, komunikasi yang dilakukan Pemprov Jabar dengan kabupaten/kota hanya sebatas penyertaan modal saja karena keterbatasan dana yang dimilikinya," ungkap Acuviarta seraya menilai ironis karena pemerintah kabupaten/kota umumnya tidak memahami pola bisnis bank bjb.

Acuviarta melanjutkan, dalam seleksi direksi bank bjb, pemerintah kabupaten/kota pun seharusnya dilibatkan. Sebab, kondisi pembangunan di setiap daerah akan berbeda satu sama lainnya.

"Bagaimana dukungan calon direksi itu terhadap pembangunan kabupaten/kota karena ada perbedaan karakteristik di setiap kabupaten/kota," jelasnya.

Dia menekankan, kebijakan bank bjb harus selaras dengan kondisi perbankan di masing-masing kabupaten/kota. Oleh karenanya, para calon direksi pun mau tak mau harus memahami sektor keuangan dan perbankan di masing-masing kabupaten/kota. "Ini harus menjadi aspek utama dalam memilih direksi," tegasnya lagi.

Acuviarta menambahkan, dengan besaran kepemilikan saham bank bjb yang hanya 38 persen, Pemprov Jabar tidak bisa dibilang pemilik bank bjb karena tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Dalam pasal 24, kata dia, besaran saham pemilik BUMD seharusnya minimal 51 persen.

"Dalam pasal itu disebutkan, pengurangan modal daerah pada BUMD dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di bawah 51 persen. Tapi sekarang kan Pemprov Jabar hanya punya saham 38 persen," tandasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7509 seconds (0.1#10.140)