UMK Majalengka 2019 Rp1.791.636, Belum Ada Perusahaan dan Buruh yang Keberatan

Rabu, 28 November 2018 - 17:51 WIB
UMK Majalengka 2019 Rp1.791.636, Belum Ada Perusahaan dan Buruh yang Keberatan
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka 2019 sebesar Rp1.791.693,26 telah ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

Namun sampai saat ini, belum ada satu pun perusahaan dan buruh di Kabupaten Majalengka yang menyatakan keberatan. Ini menjadi salah satu indikasi besaran UMK 2019 itu bakal diterima oleh semua kalangan.

"UMK yang kami usulkan sama dengan keputusan Gubernur, yakni Rp1.791.693,26. Sampai saat ini belum ada reaksi (baik keberatan maupun menerima) atas keputusan itu," kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka Aan Andaya kepada Sindonews, Rabu (28/11/2018).

Dia mengemukakan, setelah ditetapkan Gubernur pada 21 November lalu, pihaknya memang belum mengedarkan keputusan itu. Saat ini keputusan besaran UMK itu masih berada di meja Bupati Majalengka. "Surat Edaran Bupati tentang UMK 2019 sedang dalam prosea tanda tangan Bupati. Setelah itu (ditandatangani) nanti kami edarkan," ujar dia.

Sementara, UMK Majalengka tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp133.178,72 dari tahun ini. Untuk tahun 2018 ini, UMK Majalengka sebesar Rp1.658.514,54. Angka tersebut berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Untuk Ciayumajakuning, dari lima kabupaten/kota, besaran UMK Majalengka berada di urutan ke dua dari bawah. UMK paling rendah ditempati oleh Kabupaten Kuningan, yakni sebesar Rp1.734.994,34.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3133 seconds (0.1#10.140)