Meski Stroke dan Lumpuh, Terdakwa Iman Tetap Dijebloskan ke Rutan

Kamis, 08 November 2018 - 17:35 WIB
Meski Stroke dan Lumpuh, Terdakwa Iman Tetap Dijebloskan ke Rutan
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Meski menderita stroke dan mengalami kelumpuhan, tetapi terdakwa Drg Iman Firmanullah, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Garut tetap dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Terdakwa kasus korupsi dana pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Pameungpeuk, Garut tahun anggaran 2017, sebesar Rp4 miliar itu, ditahan selama masa persidangan berlangsung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Raymond Ali mengatakan, terdakwa Iman tidak jadi tahanan kota. "Dia jadi tahanan hakim untuk pemeriksaan selama persidangan di pengadilan sehingga ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Raymond, Kamis (8/11).

Diketahui, Iman Firmanullah hadir dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (7/11/2018).

Karena mengidap stroke, Iman terlihat rapuh saat duduk di kursi pesakitan. Di akhir pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, mantan kadinkes yang saat proyek pengadaan alkes dilaksanakan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran itu, terlihat semakin lemah.

Ketika sidang berakhir dan majelis hakim mengetuk palu tanda persidangan ditutup, Iman terpaksa didorong ke ruang tunggu jaksa. Bahkan dia sempat terjatuh dari kursi dan tak sanggup berdiri sehingga harus digotong oleh lima orang.

Selain Iman, kasus ini juga menyeret Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Garut Ade Rusyana yang saat proyek alkes dilaksanakan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam dakwaannya, tim JPU mengatakan, Iman bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Ade Rusyana diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menandatangani setiap surat kontrak pengadaan alat kesehatan.

Iman Firmanullah dan Ade Rusyana didakwa melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan miliaran rupiah dari total anggaran sebesar Rp14 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp4 miliar lebih dari total anggaran pengadaan alkes Rp14 miliar dari hibah Kemenkes tahun anggaran 2013.

Jaksa menyebut yang diuntungkan adalah dua orang dari unsur swasta selaku pemenang tender pengadaan alat kesehatan yang juga terdakwa dalam kasus ini.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2518 seconds (0.1#10.140)