Pertama di Indonesia, ITB Mulai Gunakan Ijazah Digital
A
A
A
BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) mulai menggunakan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) bagi wisudawan tahun 2020. Penggunaan ijazah elektronik ini menjadi yang pertama di Indonesia.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng mengatakan, rencana penggunaan ijazah elektronik telah lama disiapkan. Namun melihat bahwa situasi saat ini, kesempatan yang tepat untuk memperkenalkan ijazah dengan bentuk baru tersebut.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Jaka Sembiring. Foto/itb.ac.id
Dikutip dari laman itb.ac.id, ITB merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat. Kebijakan tersebut berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor dan keprofesian. (Baca : ITB Perpanjang Masa Pembatasan Kegiatan Kampus Sampai 29 Mei 2020)
Menurut dia, ITB menggunakan Standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature) pada penerapan ijazah dan transkrip digital. Soal keamanan, ijazah digital menggunakan kriptografi bersertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian KOMINFO menurut SK Nomor 790 tahun 2019.
Oleh karena itu, ijazah digital atau elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi dari ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.
Jaka Sembiring mengklaim bahwa ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan ijazah dan transkrip. Proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari rektor, dekan, kaprodi hingga mahasiswa.
“Semua dapat dilakukan dengan ‘satu klik’. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas,” ujarnya. (Baca : Pakai Pendekatan Matematika, Peneliti ITB Prediksi Puncak Wabah Corona)
Dalam pelaksanaannya, ITB bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang dapat menyelenggarakan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) dalam menyiapkan dokumen ijazah (fisik atau digital/elektronik).
Adapun cara membedakan antara ijazah digital yang asli dan yang bukan, masyarakat dapat melakukan melakukan pemeriksaan melalui laman https://akademik.itb.ac.id/alumni. Selain itu bagi masyarakat yang berkepentingan, dapat melihat keutuhan dari “seal”/signature pada fitur “Digital Signature” pada Aplikasi Pembaca PDF.
Saat ini penerbit sertifikat elektronik ITB adalah salah satu perusahaan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo. “Secara umum desain akan tetap mirip seperti ijazah sebelumnya, namun tanpa tanda tangan basah, melainkan tanda tangan digital dan baris URL untuk verifikasi alumni, serta keterangan lain yang diperlukan,” tambahnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng mengatakan, rencana penggunaan ijazah elektronik telah lama disiapkan. Namun melihat bahwa situasi saat ini, kesempatan yang tepat untuk memperkenalkan ijazah dengan bentuk baru tersebut.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Jaka Sembiring. Foto/itb.ac.id
Dikutip dari laman itb.ac.id, ITB merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat. Kebijakan tersebut berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor dan keprofesian. (Baca : ITB Perpanjang Masa Pembatasan Kegiatan Kampus Sampai 29 Mei 2020)
Menurut dia, ITB menggunakan Standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature) pada penerapan ijazah dan transkrip digital. Soal keamanan, ijazah digital menggunakan kriptografi bersertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian KOMINFO menurut SK Nomor 790 tahun 2019.
Oleh karena itu, ijazah digital atau elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi dari ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.
Jaka Sembiring mengklaim bahwa ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan ijazah dan transkrip. Proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari rektor, dekan, kaprodi hingga mahasiswa.
“Semua dapat dilakukan dengan ‘satu klik’. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas,” ujarnya. (Baca : Pakai Pendekatan Matematika, Peneliti ITB Prediksi Puncak Wabah Corona)
Dalam pelaksanaannya, ITB bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang dapat menyelenggarakan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) dalam menyiapkan dokumen ijazah (fisik atau digital/elektronik).
Adapun cara membedakan antara ijazah digital yang asli dan yang bukan, masyarakat dapat melakukan melakukan pemeriksaan melalui laman https://akademik.itb.ac.id/alumni. Selain itu bagi masyarakat yang berkepentingan, dapat melihat keutuhan dari “seal”/signature pada fitur “Digital Signature” pada Aplikasi Pembaca PDF.
Saat ini penerbit sertifikat elektronik ITB adalah salah satu perusahaan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo. “Secara umum desain akan tetap mirip seperti ijazah sebelumnya, namun tanpa tanda tangan basah, melainkan tanda tangan digital dan baris URL untuk verifikasi alumni, serta keterangan lain yang diperlukan,” tambahnya.
(muh)