Ombudsman Nilai Kelangkaan Masker dan APD Termasuk Maladministrasi
A
A
A
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia menilai, pembiaran atas kelangkaan masker dan alat pelindung diri (APD) adalah maladministrasi. Pemerintah diminta membuat kebijakan agar suplai masker dan APD di dalam negeri mencukupi.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan mayarakat adalah masih adanya ekspor APD. Padahal, saat ini Indonesia sedang membutuhkan suplai APD. (Baca juga; Infeksi Corona Meningkat, Warga Bandung Diimbau Pakai Masker )
"Kami telah menyampaikan ke publik pada tanggal 8 Maret 2020 bahwa pada prinsipnya pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat COVID-19," katanya dalam siaran persnya, Rabu (8/4/2020).
Mestinya, jika Pemerintah menyadari kebutuhan domestik tinggi maka Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation bagi Industri yang memproduksi.
Untuk itu, Kemenkes atau instansi terkait dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan atau pembatasan. Itu bisa diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sehingga Kementerian Perdagangan dan bea cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan kode HS.
"Karena melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu Maladministrasi," imbuhnya. (Baca juga; Dibutuhkan Petugas, Lapas Purwakarta Kerahkan Warga Binaan Produksi Masker )
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan mayarakat adalah masih adanya ekspor APD. Padahal, saat ini Indonesia sedang membutuhkan suplai APD. (Baca juga; Infeksi Corona Meningkat, Warga Bandung Diimbau Pakai Masker )
"Kami telah menyampaikan ke publik pada tanggal 8 Maret 2020 bahwa pada prinsipnya pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat COVID-19," katanya dalam siaran persnya, Rabu (8/4/2020).
Mestinya, jika Pemerintah menyadari kebutuhan domestik tinggi maka Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation bagi Industri yang memproduksi.
Untuk itu, Kemenkes atau instansi terkait dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan atau pembatasan. Itu bisa diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sehingga Kementerian Perdagangan dan bea cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan kode HS.
"Karena melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu Maladministrasi," imbuhnya. (Baca juga; Dibutuhkan Petugas, Lapas Purwakarta Kerahkan Warga Binaan Produksi Masker )
(wib)