Ridwan Kamil: Bodebek Juga Harus Terapkan PSBB
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah disetujui pemerintah. Kebijakan tersebut juga harus diikuti di sejumlah wilayah sekitar, seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Menurut Gubernur, PSBB harus diterapkan jga di wilayah Bodebek karena wilayah tersebut juga sama-sama menjadi episentrum persebaran virus Corona atau COVID-19, khususnya di wilayah Provinsi Jabar. "Maka, apa pun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," tegasnya.
Terlebih, kata dia, dalam rapat melalui video conference bersama Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, Selasa (7/4/2020), telah disepakati pula wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai episentrum persebaran COVID-19.
Setelah pemerintah menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, pihaknya akan mengajukan status PSBB bagi wilayah Bodebek hari ini, Rabu (8/4/2020).
"Pak Wapres (juga) menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ungkapnya. (Baca juga; Kasus COVID-19 Meningkat, Bupati Bogor Segera Ajukan PSBB )
"PSBB seperti lockdown, tapi banyak pengecualian misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti. Jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," sambung Kang Emil.
Selain mengajukan status PSBB untuk wilayah Bodebek, lanjut Kang Emil, Pemprov Jabar juga akan mengintensifkan rapid diagnostic test (RDT) untuk mengetahui peta persebaran Covid-19.
Hingga kini, Pemprov Jabar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar telah mengirimkan 63.000 alat Rapid Diagnostic Test (RDT) kepada pemerintah daerah di 27 kabupaten/kota se-Jabar, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.
"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," paparnya. (Baca juga; DKI Jakarta Terapkan PSBB, Wali Kota Depok Ajukan Permintaan ke Gubernur Jabar )
Adapun untuk mengetahui peta persebaran COVID-19 secara optimal, tambah Kang Emil, Pemprov Jabar merujuk pola yang dilakukan oleh Korea Selatan, yaitu mengetes 0,6% dari jumlah penduduknya.
"Jika kita punya alat rapid test hingga 300.000 itu bisa dikali tiga. Jadi, mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites, kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," tandasnya.
Menurut Gubernur, PSBB harus diterapkan jga di wilayah Bodebek karena wilayah tersebut juga sama-sama menjadi episentrum persebaran virus Corona atau COVID-19, khususnya di wilayah Provinsi Jabar. "Maka, apa pun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," tegasnya.
Terlebih, kata dia, dalam rapat melalui video conference bersama Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, Selasa (7/4/2020), telah disepakati pula wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai episentrum persebaran COVID-19.
Setelah pemerintah menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, pihaknya akan mengajukan status PSBB bagi wilayah Bodebek hari ini, Rabu (8/4/2020).
"Pak Wapres (juga) menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ungkapnya. (Baca juga; Kasus COVID-19 Meningkat, Bupati Bogor Segera Ajukan PSBB )
"PSBB seperti lockdown, tapi banyak pengecualian misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti. Jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," sambung Kang Emil.
Selain mengajukan status PSBB untuk wilayah Bodebek, lanjut Kang Emil, Pemprov Jabar juga akan mengintensifkan rapid diagnostic test (RDT) untuk mengetahui peta persebaran Covid-19.
Hingga kini, Pemprov Jabar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar telah mengirimkan 63.000 alat Rapid Diagnostic Test (RDT) kepada pemerintah daerah di 27 kabupaten/kota se-Jabar, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.
"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," paparnya. (Baca juga; DKI Jakarta Terapkan PSBB, Wali Kota Depok Ajukan Permintaan ke Gubernur Jabar )
Adapun untuk mengetahui peta persebaran COVID-19 secara optimal, tambah Kang Emil, Pemprov Jabar merujuk pola yang dilakukan oleh Korea Selatan, yaitu mengetes 0,6% dari jumlah penduduknya.
"Jika kita punya alat rapid test hingga 300.000 itu bisa dikali tiga. Jadi, mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites, kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," tandasnya.
(wib)