Ridwan Kamil: Bodebek Juga Harus Terapkan PSBB

Rabu, 08 April 2020 - 13:28 WIB
Ridwan Kamil: Bodebek...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah disetujui pemerintah. Kebijakan tersebut juga harus diikuti di sejumlah wilayah sekitar, seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Menurut Gubernur, PSBB harus diterapkan jga di wilayah Bodebek karena wilayah tersebut juga sama-sama menjadi episentrum persebaran virus Corona atau COVID-19, khususnya di wilayah Provinsi Jabar. "Maka, apa pun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," tegasnya.

Terlebih, kata dia, dalam rapat melalui video conference bersama Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, Selasa (7/4/2020), telah disepakati pula wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai episentrum persebaran COVID-19.

Setelah pemerintah menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, pihaknya akan mengajukan status PSBB bagi wilayah Bodebek hari ini, Rabu (8/4/2020).

"Pak Wapres (juga) menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ungkapnya. (Baca juga; Kasus COVID-19 Meningkat, Bupati Bogor Segera Ajukan PSBB )

"PSBB seperti lockdown, tapi banyak pengecualian misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti. Jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," sambung Kang Emil.

Selain mengajukan status PSBB untuk wilayah Bodebek, lanjut Kang Emil, Pemprov Jabar juga akan mengintensifkan rapid diagnostic test (RDT) untuk mengetahui peta persebaran Covid-19.

Hingga kini, Pemprov Jabar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar telah mengirimkan 63.000 alat Rapid Diagnostic Test (RDT) kepada pemerintah daerah di 27 kabupaten/kota se-Jabar, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.

"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," paparnya. (Baca juga; DKI Jakarta Terapkan PSBB, Wali Kota Depok Ajukan Permintaan ke Gubernur Jabar )

Adapun untuk mengetahui peta persebaran COVID-19 secara optimal, tambah Kang Emil, Pemprov Jabar merujuk pola yang dilakukan oleh Korea Selatan, yaitu mengetes 0,6% dari jumlah penduduknya.

"Jika kita punya alat rapid test hingga 300.000 itu bisa dikali tiga. Jadi, mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites, kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," tandasnya.
(wib)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Ridwan Kamil Tegaskan...
Ridwan Kamil Tegaskan Jabar Intens Lacak Kontak Erat Pasien COVID-19
Bagikan Bansos Corona,...
Bagikan Bansos Corona, Pemprov Jawa Barat Berdayakan Ojol dan Opang
PSBB Jawa Barat, Angka...
PSBB Jawa Barat, Angka Kasus COVID-19 Turun
Yunarto Wijaya: Ridwan...
Yunarto Wijaya: Ridwan Kamil Paling Konkret Tangani Corona
Curahan Hati Gubernur...
Curahan Hati Gubernur Jabar Hadapi Perang Lawan COVID-19
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved