Kasus COVID-19 Meningkat, Bupati Bogor Segera Ajukan PSBB
A
A
A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin segera mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah mengetahui angka kasus virus Corona atau COVID-19 meningkat. Sampai Selasa (7/4/2020) pukul 19.00 WIB, kasus positif Corona di Kabupaten Bogor mencapai 23 orang.
Tak hanya itu, Ade berubah pikiran untuk segera menerapkan PSBB setelah pihaknya mengikuti video confrence dengan Gubernur Jawa Barat dan empat kepala daerah lainnya di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi, Selasa (07/04) malam. "Karena Pemprov Jabar mengusulkan. Kabupaten Bogor pun siap ajukan PSBB dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Menurut dia, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, daerah yang ajukan PSBB harus menerima persetujuan pelaksanaan oleh Kementerian Kesehatan. (Baca juga; 3 Pasien Positif Corona di Kabupaten Bogor Sembuh )
"Saya bersama Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB. Termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional, serta aspek jaring keamanan," katanya.
Ade mengatakan, keputusannya mengajukan PSBB ini berdasarkan data yang diperoleh. Antara lain, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta pasien positif di Kabupaten Bogor yang jumlahnya terus bertambah.
"Kami juga akan segera melaporkan data berdasarkan hasil tes masif di Kabupaten Bogor beserta peta persebaran COVID-19 kepada Pemprov Jawa Barat," katanya. (Baca juga; Bayi Umur Tiga Bulan di Cibinong Bogor Positif COVID-19 )
Tak hanya itu, Ade berubah pikiran untuk segera menerapkan PSBB setelah pihaknya mengikuti video confrence dengan Gubernur Jawa Barat dan empat kepala daerah lainnya di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi, Selasa (07/04) malam. "Karena Pemprov Jabar mengusulkan. Kabupaten Bogor pun siap ajukan PSBB dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Menurut dia, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, daerah yang ajukan PSBB harus menerima persetujuan pelaksanaan oleh Kementerian Kesehatan. (Baca juga; 3 Pasien Positif Corona di Kabupaten Bogor Sembuh )
"Saya bersama Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB. Termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional, serta aspek jaring keamanan," katanya.
Ade mengatakan, keputusannya mengajukan PSBB ini berdasarkan data yang diperoleh. Antara lain, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta pasien positif di Kabupaten Bogor yang jumlahnya terus bertambah.
"Kami juga akan segera melaporkan data berdasarkan hasil tes masif di Kabupaten Bogor beserta peta persebaran COVID-19 kepada Pemprov Jawa Barat," katanya. (Baca juga; Bayi Umur Tiga Bulan di Cibinong Bogor Positif COVID-19 )
(wib)