DKI Jakarta Terapkan PSBB, Wali Kota Depok Ajukan Permintaan ke Gubernur Jabar
A
A
A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris langsung membuka komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk pengajuan dan kajian tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini dilakukan setelah DKI Jakarta disetujui untuk pengajuan PSBB.
"Kota Depok akan mengusulkan adanya PSBB Jabodetabek atau Bodebek. Sebab, DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBBnya, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok," tegasnya, Selasa (7/4/2020).
Jika hal ini disetujui, maka dalam waktu dekat PSBB akan diberlakukan di Depok. Namun untuk waktu pastinya belum diketahui karena saat ini masih proses pengajuan. "Saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang PSBB untuk Kota Depok," kata Wali Kota.
Pemkot Depok mempertimbangkan sejumlah aspek ketika pengajuan PSBB. Antara lain kajian epidemiologi dan kajian kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. Kemudian juga dilakukan kajian sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan sebelum PSBB diajukan.
"Berkenaan hal tersebut, Surat Wali Kota Depok tentang PSBB dan kajiannya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya," katanya. (Baca juga; Disnaker Depok Daftarkan 120 Karyawan Ramayana Ter-PHK untuk Kartu Prakerja )
Hal lain yang juga dilakukan adalah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok dan Surat Edaran Nomor 443/173-Huk/Dinkes tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan COVID-19.
Tercatat saat ini jumlah PDP yang meninggal saat ini berjumlah 28 orang. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI. (Baca juga; Restoran dan Warung Makan di Kota Depok Angkat Meja Kursi )
"Kota Depok akan mengusulkan adanya PSBB Jabodetabek atau Bodebek. Sebab, DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBBnya, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok," tegasnya, Selasa (7/4/2020).
Jika hal ini disetujui, maka dalam waktu dekat PSBB akan diberlakukan di Depok. Namun untuk waktu pastinya belum diketahui karena saat ini masih proses pengajuan. "Saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang PSBB untuk Kota Depok," kata Wali Kota.
Pemkot Depok mempertimbangkan sejumlah aspek ketika pengajuan PSBB. Antara lain kajian epidemiologi dan kajian kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. Kemudian juga dilakukan kajian sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan sebelum PSBB diajukan.
"Berkenaan hal tersebut, Surat Wali Kota Depok tentang PSBB dan kajiannya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya," katanya. (Baca juga; Disnaker Depok Daftarkan 120 Karyawan Ramayana Ter-PHK untuk Kartu Prakerja )
Hal lain yang juga dilakukan adalah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok dan Surat Edaran Nomor 443/173-Huk/Dinkes tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan COVID-19.
Tercatat saat ini jumlah PDP yang meninggal saat ini berjumlah 28 orang. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI. (Baca juga; Restoran dan Warung Makan di Kota Depok Angkat Meja Kursi )
(wib)