DKI Jakarta Terapkan PSBB, Wali Kota Depok Ajukan Permintaan ke Gubernur Jabar

Rabu, 08 April 2020 - 08:06 WIB
DKI Jakarta Terapkan...
Wali Kota Depok Mohammad Idris langsung membuka komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk pengajuan dan kajian tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
Wali Kota Depok Mohammad Idris langsung membuka komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk pengajuan dan kajian tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini dilakukan setelah DKI Jakarta disetujui untuk pengajuan PSBB.

"Kota Depok akan mengusulkan adanya PSBB Jabodetabek atau Bodebek. Sebab, DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBBnya, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok," tegasnya, Selasa (7/4/2020).

Jika hal ini disetujui, maka dalam waktu dekat PSBB akan diberlakukan di Depok. Namun untuk waktu pastinya belum diketahui karena saat ini masih proses pengajuan. "Saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang PSBB untuk Kota Depok," kata Wali Kota.

Pemkot Depok mempertimbangkan sejumlah aspek ketika pengajuan PSBB. Antara lain kajian epidemiologi dan kajian kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. Kemudian juga dilakukan kajian sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan sebelum PSBB diajukan.

"Berkenaan hal tersebut, Surat Wali Kota Depok tentang PSBB dan kajiannya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya," katanya. (Baca juga; Disnaker Depok Daftarkan 120 Karyawan Ramayana Ter-PHK untuk Kartu Prakerja )

Hal lain yang juga dilakukan adalah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok dan Surat Edaran Nomor 443/173-Huk/Dinkes tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan COVID-19.

Tercatat saat ini jumlah PDP yang meninggal saat ini berjumlah 28 orang. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI. (Baca juga; Restoran dan Warung Makan di Kota Depok Angkat Meja Kursi )
(wib)
Berita Terkait
Ini Persiapan Pemkot...
Ini Persiapan Pemkot Depok Antisipasi Corona B117
Istri Positif Covid-19,...
Istri Positif Covid-19, Wali Kota Depok dan Keluarga Negatif
Wali Kota Depok Gaungkan...
Wali Kota Depok Gaungkan Semangat Membangun, dari Taman Musik hingga GOR Kecamatan
Saat Ini Kota Depok...
Saat Ini Kota Depok Berstatus Zona Orange
Dukung Pembatasan Kegiatan,...
Dukung Pembatasan Kegiatan, Wali Kota Depok Siapkan Perwal
Pelaku Usaha Tetap Buka...
Pelaku Usaha Tetap Buka di Atas Jam 9 Malam, Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Depok
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
11 menit yang lalu
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
37 menit yang lalu
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
1 jam yang lalu
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
2 jam yang lalu
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved