Panlih: Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sesuai Hukum, Tak Perlu Diperdebatkan

Selasa, 07 April 2020 - 12:10 WIB
Panlih: Pemilihan Wakil...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2020 menyatakan, seluruh prosedur telah ditempuh dalam proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2020 yang menempatkan Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi terpilih.

Anggota dan Juru Bicara Panlih Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2020, Nyumarno menyatakan, pihaknya sudah menempuh seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi yang kini dalam proses pelaporan oleh Pemprov Jawa Barat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi, proses pemilihan sudah dilaksanakan oleh panlih sesuai ketentuan hukum," tegas Nyumarno melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (7/4/2020). (Baca : Ahmad Marjuki Terpilih, Pemprov Teruskan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Mendagri)

Pemprov Jabar sendiri sudah menyatakan, segera meneruskan hasil Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 ke Kemendagri. Pemprov Jabar menyerahkan sepenuhnya keputusan disetujui atau tidaknya hasil Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Nyumarno menerangkan, Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU Pasal 176 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 24 ayat 3.

"Karena jabatan (wakil bupati Bekasi) lowong sudah di atas 18 bulan, kewenangannya (pemilihan wakil bupati Bekasi) sudah jelas menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi sesuai aturan tersebut," tegas Nyumarno.

Lebih lanjut Nyumarno mengatakan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 juga disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati, maka pemilihan bupati/wakil bupati diatur oleh Tata Tertib DPRD.

Karenanya, Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi tidak dapat dipisahkan dari proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.

"Tata Tertib DPRD ini menjadi bagian tak terpisahkn dari regulasi pemilihan wakil bupati Bekasi. Apalagi, tata tertib ini juga sudah dikonsultasikan dengan Pemprov Jabar," sebut Nyumarno seraya mengatakan bahwa Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi sudah disahkan jauh hari sebelum panlih dibentuk.

Diakui Nyumarno, dalam perjalanannya, memang terdapat pendapat hukum yang berbeda yang akhirnya memunculkan polemik di Kabupaten Bekasi. Kondisi tersebut dipicu sikap bupati Bekasi yang tak kunjung mengusulkan nama calon wakil bupati Bekasi dalam proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 yang digelar 18 Maret 2020 lalu itu.

Dia menerangkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung bupati mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD melalui bupati.

"Tapi, sampai masa pendaftaran selesai, bupati tak kunjung mengusulkan dan mendaftarkan nama calon wakil bupati. Kalau bupati tak mendaftarkan calon wakil bupati pada masa pendaftaran, hal itu tidak ada aturannya, baik di UU maupun PP. Artinya, ada kekosongan hukum," ujarnya.

Menurut Nyumarno, kemungkinan terjadinya kondisi bupati tidak mengusulkan nama calon pendampingnya tersebut sebenarnya sudah dikonsultasikan juga kepada Pemprov Jabar jauh hari sebelum Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar.

"Karenanya, dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi Pasal 41 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal bupati tidak mendaftarkan calon wakil bupati, maka panlih harus melaporkannya ke DPRD Kabupaten Bekasi dan di Pasal 41 ayat 5 juga disebutkan panlih harus melaporkannya kepada Gubernur Jabar," paparnya.

Setelah pihaknya melaporkan kondisi tersebut, pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bekasi serta seluruh partai pengusung menyepakati bahwa proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 tetap dilanjutkan yang diikuti dua calon tanpa melalui bupati Bekasi hingga akhirnya terpilihlah Akhmad Marjuki.

"Kita sudah undang seluruh parpol pengusung, Partai Golkar, PAN, NasDem dan Hanura, termasuk bupati Bekasi waktu itu. Parpol pengusung mengusulkan dua nama kepada bupati, tapi bupati tetap tak kunjung mendaftarkan hingga masa pendaftaran habis," terangnya.

Oleh karenanya, Nyumarno kembali menegaskan, proses Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2017-2020 telah menempuh seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, mekanisme sudah tidak perlu diperdebatkan karena semua prosedur sudah kita tempuh," tegasnya.

Lebih lanjut Nyumarno menambahkan, terlepas dari polemik pemilihan wakil bupati, Kabupaten Bekasi kini sangat membutuhkan kehadiran wakil bupati. Dengan wilayahnya yang luas serta dinamika persoalan yang dihadapi Kabupaten Bekasi, Bekasi tidak cukup hanya dipimpin oleh bupati saja.

"Apalagi sekarang kita sedang dihadapkan pandemi Covid-19, belum lagi persoalan banjir. Jika ada seorang wakil bupati, beban bupati pasti lebih ringan karena ada pembagian tugas," tandasnya.

Diketahui, Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 tersebut digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jabar, Dani Ramdhan menyatakan, tugas Pemprov Jabar saat ini tinggal melaporkan seluruh proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 Mendagri. agung bakti sarasa
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)