THR Wajib Dibayar, Menperin Beri Opsi Perusahaan Utang ke Bank

Senin, 06 April 2020 - 18:16 WIB
THR Wajib Dibayar, Menperin...
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para pengusaha agar tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Namun para pengusaha bisa mengambil beberapa opsi seperti berutang kepada bank hingga mencicil pembayaran THR.

"Niat baik dari mereka untuk tetap membayar THR kepada karyawannya walaupun mereka harus berutang kepada bank. Tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi, misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya negatif," ujar Menperin Agus di Jakarta, Senin (6/4/2020). (Baca : Insentif Media Massa Dikaji Masuk Paket Stimulus Corona Jilid III)

Lebih lanjut Ia menyampaikan, dalam berhutang kepada perbankan nantinya pengusaha diminta untuk dapat diringankan dalam pembayaran melalui bunga yang rendah dan tempo pembayaran yang lebih panjang. "Soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang," ucapnya.

Selain itu, kata Agus, selain meminta bantuan perbankan, opsi lainnya untuk dapat memberikan THR yakni dengan cara dicicil. Dalam hal ini, pengusaha atau pelaku industri dapat bernegosiasi langsung dengan karyawan atau serikat pekerja. "Ya agar mereka bisa, sebut saja melakukan cicilan-cicilan pembayaran THR," tandasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartaro mengingatkan sektor swasta bahwa sebagimana yang diatur di dalam undang-undang (UU) THR adalah kewajiban.
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)