Buruh: Banyak Pengusaha Nakal Manfaatkan Isu Corona untuk Tunda THR
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM) Jawa Barat Sidarta menilai keinginan pengusaha untuk menunda pembayaran THR tidaklah tepat. Menurut dia, THR adalah kewajiban rutin pengusaha dan telah ditur undang undang.
Hal itu disampaikan Sidarta menanggapi surat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui surat yang per tanggal 6 April 2020 yang meminta agar ada pembebasan pembayaran BPJS selama 12 bulan, kemudahan pencairan jaminan hari tua (JHT), dan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2020/1441 H dapat ditunda hingga kondisi ekonomi pulih atau pembayaran THR dibantu pemerintah.
Dia mengingatkan bahwa THR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selanjutnya, ada Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Permenaker RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
THR merupakan hal yang bersifat rutin. Karena itu, lanjut Sidarta, pasti pengusaha telah merencanakan anggarannya di akhir tahun sebelumnya. Bila pandemi corona menjadi alasan penundaan, hal itu dianggap tidak tepat. Sebab pendemi corona baru merebak di bulan Maret 2020.
“Jangan memanfaatkan isu COVID-19. Corona baru masif satu bulan terakhir ini, sedangkan perusahaan sudah menyiapkan bayar THR satu tahun sebelum hari H, sementara hari H tinggal sebentar lagi dan perusahaan sudah beroperasi hampir satu tahun.” kata dia.
Bagi Sidarta, usul agar THR dapat ditunda tidak pantas disampaikan. Hal itu akan menambah penderitaan buruh yang saat ini sudah banyak di PHK atau dirumahkan tanpa mengikuti aturan ketenagakerjaan.
“Banyak pengusaha nakal memanfaatkan isu COVID-19 yang terjadi sebulan terakhir ini untuk PHK, merumah kan buruh nggak bayar upah, tidak mau bayar THR, waspada dan harus di cegah dengan buat posko-posko pengaduan, terutama perusahaan yang tidak ada serikatnya” imbuh Sidarta. Arif Budianto
Hal itu disampaikan Sidarta menanggapi surat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui surat yang per tanggal 6 April 2020 yang meminta agar ada pembebasan pembayaran BPJS selama 12 bulan, kemudahan pencairan jaminan hari tua (JHT), dan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2020/1441 H dapat ditunda hingga kondisi ekonomi pulih atau pembayaran THR dibantu pemerintah.
Dia mengingatkan bahwa THR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selanjutnya, ada Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Permenaker RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
THR merupakan hal yang bersifat rutin. Karena itu, lanjut Sidarta, pasti pengusaha telah merencanakan anggarannya di akhir tahun sebelumnya. Bila pandemi corona menjadi alasan penundaan, hal itu dianggap tidak tepat. Sebab pendemi corona baru merebak di bulan Maret 2020.
“Jangan memanfaatkan isu COVID-19. Corona baru masif satu bulan terakhir ini, sedangkan perusahaan sudah menyiapkan bayar THR satu tahun sebelum hari H, sementara hari H tinggal sebentar lagi dan perusahaan sudah beroperasi hampir satu tahun.” kata dia.
Bagi Sidarta, usul agar THR dapat ditunda tidak pantas disampaikan. Hal itu akan menambah penderitaan buruh yang saat ini sudah banyak di PHK atau dirumahkan tanpa mengikuti aturan ketenagakerjaan.
“Banyak pengusaha nakal memanfaatkan isu COVID-19 yang terjadi sebulan terakhir ini untuk PHK, merumah kan buruh nggak bayar upah, tidak mau bayar THR, waspada dan harus di cegah dengan buat posko-posko pengaduan, terutama perusahaan yang tidak ada serikatnya” imbuh Sidarta. Arif Budianto
(mhb)