Sebar Hoaks tentang Corona, Emak-emak di Kota Banjar Diciduk Polisi
A
A
A
BANJAR - YN (42), ibu rumah tangga yang beralamat di Lingkungan Jelat, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks tentang pasien positif Corona di Kota Banjar.
Postingan bohong yang diunggah tersangka YN di media sosialFacebook dengan akun “Karel Laras" itu dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Unggahan YN dianggap membuat resah masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana menggelar konferensi pers kasus penyebaran hoaks dengan tersangka YN itu secara virtual atau melalui video conference di Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi Nomor 145 Kota Banjar.
Tersangka YN, kata Erlangga, diamankan karena menyebarkan kabar bohong atau hoaks bahwa ada pasien positif Corona di Kota Banjar. Kabar bohong ini telah menyebar luas dan membuat resah masyarakat.
"Karena itu, tim siber Polres Banjar melakukan langkah hukum dengan mengamankan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler (ponse), sim card nomor ponsel, dan tangkapan layar akun Facebook “Karel Laras”," kata Erlangga.
Modus operandi yang dilakukan, ujar Kabid Humas, tersangka YN menyebarkan informsi bohong dengan cara menulis dan mengunggahnya ke Facebook dengan akun “Karel Laras”.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) jo UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan atau Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman hukuman paling kama 3 tahun," ujar Kabid HUmas.
Erlangga menuturkan, penetapan YN sebagai tersangka telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu keterangan saksi, digital forensik, dan petunjuk.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan. Selain itu, melihat pertimbangan objektif dan subjektif, tersnagka tidak perlu penahanan karena kondisi saat ini. Namun proses hukum tetap berjalan," tutur Erlangga.
Dalam menyikapi situasi terkini terkait wabah virus Corona, ungkap Erlangga, maka konferensi pers dengan wartawan dilaksanakan melalui aplikasi virtual sebagai bentuk social dan physical distancing.
"Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, tersangka, dan petugas Satreskrim Polres Banjar di satu ruangan, sedangkan wartawan di ruangan berbeda. Mereka tidak saling bertemu untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19," pungkas dia.
Postingan bohong yang diunggah tersangka YN di media sosialFacebook dengan akun “Karel Laras" itu dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Unggahan YN dianggap membuat resah masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana menggelar konferensi pers kasus penyebaran hoaks dengan tersangka YN itu secara virtual atau melalui video conference di Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi Nomor 145 Kota Banjar.
Tersangka YN, kata Erlangga, diamankan karena menyebarkan kabar bohong atau hoaks bahwa ada pasien positif Corona di Kota Banjar. Kabar bohong ini telah menyebar luas dan membuat resah masyarakat.
"Karena itu, tim siber Polres Banjar melakukan langkah hukum dengan mengamankan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler (ponse), sim card nomor ponsel, dan tangkapan layar akun Facebook “Karel Laras”," kata Erlangga.
Modus operandi yang dilakukan, ujar Kabid Humas, tersangka YN menyebarkan informsi bohong dengan cara menulis dan mengunggahnya ke Facebook dengan akun “Karel Laras”.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) jo UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan atau Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman hukuman paling kama 3 tahun," ujar Kabid HUmas.
Erlangga menuturkan, penetapan YN sebagai tersangka telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu keterangan saksi, digital forensik, dan petunjuk.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan. Selain itu, melihat pertimbangan objektif dan subjektif, tersnagka tidak perlu penahanan karena kondisi saat ini. Namun proses hukum tetap berjalan," tutur Erlangga.
Dalam menyikapi situasi terkini terkait wabah virus Corona, ungkap Erlangga, maka konferensi pers dengan wartawan dilaksanakan melalui aplikasi virtual sebagai bentuk social dan physical distancing.
"Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, tersangka, dan petugas Satreskrim Polres Banjar di satu ruangan, sedangkan wartawan di ruangan berbeda. Mereka tidak saling bertemu untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19," pungkas dia.
(awd)