Sebar Hoaks tentang Corona, Emak-emak di Kota Banjar Diciduk Polisi

Jum'at, 03 April 2020 - 22:17 WIB
Sebar Hoaks tentang...
Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana menunjukkan kabar bohong atau hoaks yang diunggah tersangka YN (mengenakan kaus kuning). Foto/Humas Polda Jabar
A A A
YN (42), ibu rumah tangga yang beralamat di Lingkungan Jelat, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks tentang pasien positif Corona di Kota Banjar.

Postingan bohong yang diunggah tersangka YN di media sosialFacebook dengan akun “Karel Laras" itu dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Unggahan YN dianggap membuat resah masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana menggelar konferensi pers kasus penyebaran hoaks dengan tersangka YN itu secara virtual atau melalui video conference di Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi Nomor 145 Kota Banjar.

Tersangka YN, kata Erlangga, diamankan karena menyebarkan kabar bohong atau hoaks bahwa ada pasien positif Corona di Kota Banjar. Kabar bohong ini telah menyebar luas dan membuat resah masyarakat.

"Karena itu, tim siber Polres Banjar melakukan langkah hukum dengan mengamankan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler (ponse), sim card nomor ponsel, dan tangkapan layar akun Facebook “Karel Laras”," kata Erlangga.

Modus operandi yang dilakukan, ujar Kabid Humas, tersangka YN menyebarkan informsi bohong dengan cara menulis dan mengunggahnya ke Facebook dengan akun “Karel Laras”.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) jo UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan atau Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman hukuman paling kama 3 tahun," ujar Kabid HUmas.

Erlangga menuturkan, penetapan YN sebagai tersangka telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu keterangan saksi, digital forensik, dan petunjuk.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan. Selain itu, melihat pertimbangan objektif dan subjektif, tersnagka tidak perlu penahanan karena kondisi saat ini. Namun proses hukum tetap berjalan," tutur Erlangga.

Dalam menyikapi situasi terkini terkait wabah virus Corona, ungkap Erlangga, maka konferensi pers dengan wartawan dilaksanakan melalui aplikasi virtual sebagai bentuk social dan physical distancing.

"Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, tersangka, dan petugas Satreskrim Polres Banjar di satu ruangan, sedangkan wartawan di ruangan berbeda. Mereka tidak saling bertemu untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19," pungkas dia.
(awd)
Berita Terkait
Perangi Hoaks Covid-19,...
Perangi Hoaks Covid-19, UEA Berlakukan Denda Rp82 Juta
Polri Sebut Penangkapan...
Polri Sebut Penangkapan dr Lois Terkait Hoaks Virus Corona
Anggap Corona Hoaks,...
Anggap Corona Hoaks, Influencer Ini Meninggal Terinfeksi Covid-19
Video Kemenag soal Boleh...
Video Kemenag soal Boleh Gelar Kegiatan saat Ramadan Adalah Hoaks
Termakan Hoaks COVID-19,...
Termakan Hoaks COVID-19, 700 Orang Tewas Nenggak Methanol di Iran
Gugas Covid-19 Pastikan...
Gugas Covid-19 Pastikan Kabar Pasien Positif Asal OKI Kabur Itu Hoaks
Berita Terkini
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
4 menit yang lalu
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
38 menit yang lalu
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
1 jam yang lalu
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
1 jam yang lalu
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
1 jam yang lalu
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
1 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved