3 Napi Pengendali Peredaran Narkoba Dipindah ke Lapas Serang

Selasa, 04 Februari 2020 - 13:37 WIB
3 Napi Pengendali Peredaran Narkoba Dipindah ke Lapas Serang
Ditjen Pas Kemenkumham memindahkan tiga narapidana kasus narkotika yang diduga sebagai pengendali peredaran ganja di Jawa Barat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan tiga narapidana (Napi) kasus narkotika yang diduga sebagai pengendali peredaran ganja di Jawa Barat.

Ketiga napi tersebut dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon ke Lapas Serang karena ada permintaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Mereka dipindahkan terkait pengungkapan kasus 100 kilogram ganja dari Aceh yang digagalkan BNN Provinsi Banten.

Diketahui, BNN Provinsi Banten menangkap lima pengedar ganja pada Selasa 28 Januari 2020. Kepada petugas, lima orang tersebut mengaku diperintah dan dikendalikan oleh napi penghuni Lapas Gintung Kelas 1 Cirebon.

Ganja seberat 100 kilogram asal Aceh tersebut dipesan dari lapas dan dikirim menggunakan pengiriman di Pondok Aren, Kota Tangerang. (Baca juga; Ratusan Narapidana di Indonesia Tunggu Eksekusi Mati )

"Ketiga napi Lapas Cirebon itu mengendalikan peredaran ganja dari dalam penjara. Mereka menyuruh lima orang anak buahnya untuk mengedarkan ganja tersebut," kata Kadiv PAS Kemenkumham Jabar Abdul Aris, Selasa (4/2/2020).

Selain dipindahkan, ujar Aris, ketiga napi tersebut akan dikenakan sanksi. Di antaranya, hak remisi ketiga napi dicabut dan tak boleh dijenguk oleh keluarganya.

"Kanwil Jabar menginstruksikan seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan di Jabar mewaspadai peredaran narkoba dalam lapas. Sebab, modus operandi pelaku berubah terus. Pengawasan harus maksimal agar lapas dan rutan zero narkoba," ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1799 seconds (0.1#10.140)